IND | ENG
Twitter Terancam Denda Rp 3,6 Triliun karena Manfaatkan Data Pengguna untuk Iklan

Ilustrasi

Twitter Terancam Denda Rp 3,6 Triliun karena Manfaatkan Data Pengguna untuk Iklan
Tenri Gobel Diposting : Rabu, 05 Agustus 2020 - 15:00 WIB

Cyberthreat.id - Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika Serikat (AS) sepertinya bakal mendenda Twitter hingga $ 250 juta (Rp 3,6 triliun) karena diduga telah melanggar perjanjian dengan FTC. Twitter sebelumnya sempat menyatakan telah menggunakan email dan nomor telepon pengguna untuk iklan yang ditargetkan.

Twitter menyesatkan konsumen terkait cara melindungi informasi pribadi pengguna. Dalam formulir 10-Q (laporan triwulanan perusahaan) ke Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission (SEC), Twitter mengakui telah menerima draf pengaduan pada Selasa (28 Juli 2020) dari FTC.

Di dalamnya disebutkan bahwa Twitter melakukan pelanggaran perjanjian dengan FTC yang disepakati tahun 2011. Twitter diprediksi bakal menerima sanksi denda sebesar US$250 juta akibat melanggar perjanjian tersebut.

"Perusahaan memperkirakan kerugian di kisaran $ 150 juta hingga $ 250 juta dan sejauh ini telah tercatat secara acrual $ 150 juta," demikian keterangan Twitter yang dikirim ke SEC dilansir ThreatPost, Selasa (4 Agustus 2020).

Dugaan pelanggaran yang dimaksud FTC dilakukan Twitter antara tahun 2013 dan 2019. Twitter diduga menggunakan nomor telepon dan e-mail pengguna untuk digunakan dalam iklan yang ditargetkan. Padahal kedua data itu dikumpulkan untuk tujuan keamanan - sebagai bagian dari kebijakan otentikasi dua faktor (2FA). 

Oktober 2019, Twitter sempat mengakui penggunaan data itu untuk tujuan komersil seperti iklan. Perusahaan kemudian mengklaim bahwa segala hal yang dilakukan terkait data merupakan sebuah kesalahan "secara tidak sengaja".

FTC tidak percaya begitu saja dan menganggap apa yang dilakukan Twitter sebagai tindakan menyesatkan/menipu konsumennya. Terlebih, aktivitas ilegal itu dianggap sebagai langkah melanggar perjanjian.

Seorang juru bicara FTC mengatakan kepada The Verge bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terbuka terhadap Twitter.

Sebaliknya Twitter dalam arsip SEC mengatakan masalah penggunaan nomor telepon dan email untuk iklan masih belum terselesaikan serta tidak ada jaminan mengenai waktu atau ketentuan dari hasil akhir.

Sejak tahun lalu, sejumlah denda dan hukuman telah dijatuhkan terkait privasi dan insiden pelanggaran data di AS. Juli 2019, FTC mendenda Facebook $ 5 miliar karena pelanggaran privasi menyusul insiden Cambridge Analytica-nya. Di bulan yang sama, FTC mendenda Marriot dengan $123 juta dan British Airways $ 230 juta terkait keamanan data pelanggan. []

Redaktur: Arif Rahman

#Twitter   #datapengguna   #keamanandata   #datapribadi   #sanksidenda   #Facebook   #Marriot   #Cambridgeanalytica

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam
Meta Luncurkan Enkripsi End-to-End Default untuk Chats dan Calls di Messenger