
Penyanyi Anji di Jakarta pada 7 Juli 2020 dan peneliti Hadi Pranoto dengan ramuan herbal yang diklaim sebagai antibodi Covid-19 di Bogor, 3 Agustus 2020. | Foto: Antara/Yogi Rachman (Anji)/Arif Firmansyah (Hadi Pranoto)
Penyanyi Anji di Jakarta pada 7 Juli 2020 dan peneliti Hadi Pranoto dengan ramuan herbal yang diklaim sebagai antibodi Covid-19 di Bogor, 3 Agustus 2020. | Foto: Antara/Yogi Rachman (Anji)/Arif Firmansyah (Hadi Pranoto)
Cyberthreat.id – Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji membuat video melalui saluran YouTube-nya, dunia Manji, akhir pekan lalu.
Video berjudul “BISA KEMBALI NORMAL? OBAT COVID 19 SUDAH DITEMUKAN!! (Part 1) itu berdurasi 30 menit dengan menghadirkan narasumber bernama Hadi Pranoto yang mengklaim diri sebagai dokter dan pakar mikrobiologi.
Video yang tayang pada 1 Agustus itu memicu perdebatan di media sosial dan dunia nyata. Ikatan Dokter Indonesia juga merespons klaim Hadi Pranoto tentang temuan obat herbalnya yang bisa menyembuhkan Covid-19.
Belakangan ketika diwawancara dengan Jawa Pos, Hadi mengatakan bahwa dirinya bukan dokter. Panggilan dokter itu hanyalah panggilan kesayangan.
Gara-gara video tersebut, Cyber Indonesia, sebuah lembaga swadaya masyarakat, pun melaporkan Ani dan Hadi ke Polda Metro Jaya. Alasan pelaporan adalah dugaan hoaks tentang obat Covid-19.
Sebagai musisi juga seleb media sosial, sering dikenal dengan influencer, Anji bukan kali ini membuat kegaduhan publik. Anji dalam beberapa kali unggahannya memang cenderung menyangsikan virus corona.
Sebelumnya, ia mempertanyakan fotografer National Geographic yang bisa memotret jenazah korban Covid-19 di sebuah rumah sakit. Ia mempertanyakan mengapa seorang fotografer bisa masuk dan memotret, sedangkan keluarganya saja tidak boleh masuk.
Unggahan Anji di Instagram itu menuai protes dari para jurnalis foto, termasuk Pewarta Foto Indonesia, dan fotografer senior juga eks fotografer Reuters, Beawiharta. Anji dianggap tak memahami kerja-kerja jurnalistik.
Dengan dukungan ribuan hingga jutaan follower, setiap konten yang dibuat influencer yang keliru sangat berbahaya efeknya. Lalu, bagaimana menyikapi peran influencer ini?
Menurut Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Asnil Bambani, pers memiliki peran baru untuk meluruskan kesalahan yang dilakukan oleh influencer dalam membuat konten.
"Pers itu harusnya melayani publik, bukan melayani kesalahan influencer," ujar Asnil ketika dihubungi Cyberthreat.id, Selasa (4 Agustus).
Asnil mencontohkan dalam kasus Hadi Pranoto yang disebut dokter, padahal bukan seorang dokter. Maka, tugas pers adalah meralat informasi yang salah.
"Yang nyebut dia dokter adalah influencer, yang meralat media mainstream," tutur Asnil.
Oleh karenanya, penting bagi pers untuk memberikan publik pemahaman dan edukasi mengenai berbagai informasi yang diterima dari influencer. Terlebih, ada perbedaan secara prinsip antara informasi yg disampaikan influencer dengan informasi yg disampaikan oleh pers.
Senada disampaikan pegiat Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Ratih Ibrahim. Menurut dia, seharusnya influencer dalam membuat konten wajib memperhatikan beberapa hal, di antaranya tidak menipu, tidak mencuri, tidak kriminal, tidak membahayakan orang lain/masyarakat, tidak menghasut, tidak SARA, tidak pornografi, dan tidak merusak.
Ia juga menambahkan, masyarakat saat ini harus lebih aktif dalam mencari kebenaran dari suatu informasi.
"Ini penting untuk masyarakat, setiap menerima informasi harus kritis, membaca seksama, dan mengecek kebenaran faktanya. Cek faktanya bisa langsung dilakukan di www.turnbackhoax.id," ujar Ratih.
Perlukah kode etik?
Menurut Asnil, jika ingin membuat semacam kode etik, ada hal-hal yang harus dipertanyakan, salah satunya apakah influencer termasuk dalam bentuk profesi yang membutuhkan pendidikan.
Selain itu, yang membutuhkan kode etik adalah komunitas profesi, seperti notaris, dokter, dan jurnalis yang membutuhkan ujian untuk mendapatkan semacam sertifikasi.
Yang perlu diperhatikan, kata Asnil, justru dalam membuat konten seharusnya para influencer mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Terlebih, konten-konten yang dibuat mereka merupakan hak untuk berbicara dan berpendapat di ranah publik, dengan catatan bisa dipertanggungjawabkan.
Jika influencer membuat konten yang menyesatkan dan mempengaruhi persepsi publik, konten tersebut bisa disebut hoaks jika itu bohong, dan bisa pula disebut disinformasi. Karena jalur penyelesaian kasus konten influencer saat ini belum ada yang mengatur, Asnil berpendapat sebaiknya bisa menggunakan KUHP dan UU ITE.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: