
Suasana sidang virtual di PN Jaksel, Selasa (28 Juli 2020). | Foto: Cyberthreat.id/Faisal Hafis
Suasana sidang virtual di PN Jaksel, Selasa (28 Juli 2020). | Foto: Cyberthreat.id/Faisal Hafis
Cyberthreat.id – Pandemi Covid-19 mengubah drastis persidangan yang digelar di pengadilan-pengadilan. Semua beralih ke daring, menjadi virtual.
Awal Juni lalu, Ombudsman Republik Indonesia merilis kajian terkait persidangan virtual di pengadilan negeri. Hasilnya, banyak majelis hakim yang belum menguasai teknologi informasi. Belum lagi, sumber daya manusia yang mengurusi perkakas TI terbatas sehingga persiapan sidang virtual menjadi lamban.
Kala itu, Ombudsman RI menyorot 16 pengadilan negeri, di antaranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PN Jakarta Pusat, PN Depok, dan PN Kota Bogor.
Sebulan berlalu. Seperti apa rekomendasi Ombudsman dijalankan pengadilan?
Pengamatan Cyberthreat.id, Selasa (28 Juli 2020) di Pengadilan Negeri Jaksel, misalnya, masalah-masalah yang menjadi kajian Ombudsman masih ditemui meski tidak terlalu parah.
Hari itu, sekitar pukul 12.44 WIB, pengadilan menggelar sidang virtual perkara penipuan dan penggelapan atas nama terdakwa Robianto Idup, Komisaris PT Dian Bara Genoyang (PT DBG) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dipimpin oleh Hakim Ketua Florensani Susana Kendenan itu, sidang digelar melalui aplikasi telekonferensi video, Zoom. Sidang disiapkan tersendiri dalam ruangan khusus, sehingga bisa dipakai seharian.
Sidang terdakwa Robianto Idup berakhir sekitar pukul 16.00. Ini menunjukkan bahwa Zoom yang dipakai pengadilan versi berbayar, sehingga tidak terbatas waktu pemakaian.
Perangkat router di ruang sidang. | Foto-foto: Cyberthreat.id/Faisal Hafis
Selain itu, sidang virtual tersebut juga hanya memakai satu meeting ID yang disiapkan pengadilan, sehingga sidang pertama kelar, berlanjut dengan sidang lain, tanpa mengubah meeting ID.
Siang itu hadir dalam sidang virtual itu tujuh pihak. Ada PN Jaksel (dua akun sekaligus), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa, lapas/rutan, jaksa penuntut hukum, dan penasihat hukum.
Meski secara virtual, majelis hakim, panitera, jaksa, penasihat hukum, dan saksi juga hadir secara fisik di satu ruang pengadilan. Sementara, terdakwa yang berada di lapas, perwakilan lapas/rutan, dan kejaksaan hadir secara virtual.
Berita Terkait:
Saat sidang berlangsung, sedikitnya 3-5 kali terdengar suara yang begitu mengganggu, sehingga peserta sidang sulit menyimak apa yang sedang disampaikan.
“Nguung...”
Suara dengungan dari mikrofon yang begitu keras membuat sakit gendang telinga. Secara istilah, kondisi ini disebut dengan kebisingan microphone feedback.
Penyebab suara itu muncul karena terjadi looping suara dari pelantang (loud speaker) menembus mikrofon perangkat lainnya dan kembali lagi ke pelantang.
Beberapa kali peserta sidang virtual di Zoom juga lupa mematikan mikrofon setelah tidak dimintai keterangan. Akibatnya, ada suara-suara gangguan (noise) yang menambah buruk jalannya sidang baik yang hadir secara virtual maupun tatap muka.
Kurangnya tenaga teknologi informasi juga menjadi persoalan lainnya. Misal, saat saksi ingin diambil sumpah dan harus didengar peserta sidang, jaksa sampai turun tangan membantu staf PN Jaksel.
"Halo-halo-halo, apakah sudah dengar?" kata saksi itu.
Rupanya fitur mikrofon dari perangkat yang digunakan belum diaktifkan.
Baca:
Secara keseluruhan, sarana dan prasarana untuk mendukung jalannya sidang di PN Jaksel cukup bagus. Pengadilan telah menyediakan satu buah router wi-fi di ruangan.
Jaringan internet terlihat cukup baik, koneksi juga tak tersendat-sendat. Soal kamera, pengadilan menyediakan dua kamera—satu untuk majelis hakim, satu lagi untuk menyorot ruanga—juga memiliki kualitas hasil video yang baik.
Di ruang utama sidang, terdapat dua proyektor besar. Namun, hanya ada satu proyektor besar yang aktif dan tingkat kecerahan serta ketajaman warna dari proyektor kurang jelas. Bagi peserta yang mengikuti sidang secara tatap muka bisa dibilang kurang memuaskan.
Yang menarik, untuk hadir dalam sidang virtual, jaksa bersidang dengan satu ponsel yang dipakai secara bergantian.
Hal serupa juga dengan penasihat hukum Rubianto Idup, yang berjumlah tiga orang saat itu, bergantian memakai satu ponsel untuk berbicara.
Di akhir persidangan, Saya mencoba menemui jaksa, penasihat hukum, dan majelis hakim. Dengan dalih sidang tertutup, mereka enggan berkomentar ketika ingin diwawancara. Padahal, Saya hanya ingin menanyakan seputar pengalaman sidang virtual, bukan perkara hukumnya.
Pandemi Covid-19 belum terlihat tanda-tanda akan mereda di Indonesia. Per 29 Juli 2020, data Covid-19 mencapai 104.432 kasus dengan jumlah orang meninggal sebanyak 4.975 orang, sedangkan orang sembuh 62.138 orang.
Melihat kondisi itu, tampaknya, sidang-sidang vitual akan terus berlanjut hingga akhir tahun ini.
Dengan kondisi dan dukungan peralatan seperti di PN Jaksel, barangkali sidang virtual bukanlah hambatan, tapi bagaimana dengan pengadilan-pengadilan di daerah yang memiliki peralatan terbatas?[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: