
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Cyberthreat.id – CEO dan Founder PrivyID, penyedia sertifikasi elektornik, Marshall Pribadi, mengatakan, sangat tepat lembaga-lembaga pemerintahan mulai mengadopsi tanda tangan elektronik (TTE) yang tersertifikasi dari penyelenggara sertifikasi.
Marshall menyampaikan hal itu merespons sejumlah kementerian dan lembaga yang mulai menerapkan TTE dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (Baca: Tanda Tangan Elektronik Mulai Diterapkan Kementerian/Lembaga)
“Karena kekuatan pembuktian tanda tangan pejabat negara tentunya bukan hal yang sepele, harus dapat diautentikasi dengan mudah,” kata Marshall ketika dihubungi Cyberthreat.id, Selasa (28 Juli 2020).
Menurut Marshall, jika sebuah lembaga masih menggunakan tanda tangan basah di kertas, surat keputusan, sertifikat kepemilikan, atau surat izin akan rawan dipalsukan.
Oleh karenanya, kata dia, jika sebuah lembaga kemudian bermigrasi ke dokumen elektronik, tapi tanpa TTE yang berkekuatan pembuktian. Hal ini juga “paling tidak sama dengan tanda tangan basah, risiko sibernya sangat tinggi bagi penyelenggara pemerintahan,” ujar Marshall.
Sebelumnya, BSSN menjalin kerja sama dengan sejumlah K/L untuk penerapan TTE terserfitikasi, antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selanjutnya, SKK Migas, ANRI, Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI), PT KAI, Jakarta Industrial Estate Pulo Gadung, dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Kepala BSrE Rinaldy mengatakan, pemanfaatan TTE dapat mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi berbagai layanan sistem elektronik.
"Ini salah satu langkah BSSN menutup satu per satu celah keamanan siber di Indonesia untuk membangun ekosistem siber yang aman [...] yang diharapkan akan berujung pada kemandirian, kedaulatan dan ketahanan siber Indonesia," ujar dia seperti dikutip dari situs web BSSN, diakses Selasa (28 Juli 2020).
Rinaldy mengatakan, ada perbedaan antara TTE dengan tanda tangan hasil pindai di mata hukum, yaitu menyangkut keabsahannya.
"TTE sah diakui secara hukum, sedangkan tanda tangan hasil scan tidak," kata dia.[]
Share: