
Presentasi BSSN sebelum memulai rapat kerja tertutup dengan Komisi I DPR, Senin (17/06/2019) | Foto: Arif Rahman
Presentasi BSSN sebelum memulai rapat kerja tertutup dengan Komisi I DPR, Senin (17/06/2019) | Foto: Arif Rahman
Jakarta, Cyberthreat.id - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian berharap Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamsiber) disahkan secepatnya.
Menurut dia, kehadiran regulasi yang mengatur ruang siber mendesak di tengah ketertinggalan Indonesia dari negara lain. Tak usah jauh mengambil contoh, di Asia Tenggara hanya Indonesia yang belum memiliki UU Siber sementara Singapura, Thailand, Malaysia dan Vietnam sudah.
"Kami memang berharap secepatnya karena situasi sudah seperti sekarang ini, yaitu kita sudah tidak bisa terlepas dari ruang siber," kata Hinsa Siburian di Gedung DPR RI, Senin 17 Juni 2019.
Saat ini Rancangan UU Kamsiber sudah di bawa ke pimpinan DPR dari Baleg. Komisi I DPR tengah menunggu untuk di kirim ke alat kelengkapan Badan Musyawarah (Bamus) supaya secepatnya di bawa ke Paripurna DPR.
"Kita sudah tertinggal dan ketertinggalan itu harus kita kejar secepatnya," ujar Hinsa.
Hukum mengatur bagaimana orang menggunakan internet tidak boleh berfungsi sebagai alat untuk mengendalikan dan membungkam suara kritis dan independen. Itulah kenyataan yang terjadi di sebagian Asia Tenggara saat ini.
Di wilayah di mana otoritarianisme meningkat, UU yang mengatur ruang siber dan internet kerap digunakan sebagai senjata negara untuk membatasi kebebasan berekspresi, aliran informasi dan melarang perbedaan pendapat.
Di Indonesia kejadiannya tidak seperti itu. Regulasi yang mengatur ruang siber diperlukan untuk dua hal. Kepala BSSN Hinsa Siburian menyebut, pertama, demi keamanan dan ketahanan siber, dan kedua, perekonomian digital untuk kesejahteraan rakyat.
Kini, Indonesia masih menunggu kehadiran RUU Kamsiber namun sebagai perbandingan, sejumlah negara Asia Tenggara telah memiliki regulasi serupa. Berikut perbandingan yang dinukil dari Southeast Asia Press Alliance/SEAPA:
Singapura mengesahkan Cybersecurity Act pada Februari 2018. Fokusnya adalah memberdayakan bisnis dan kemampuan masyarakat. Itu pesan inti dari Strategi Keamanan Siber Singapura.
Disebutkan bahwa serangan siber dapat mengganggu masa depan negara yang bisa berakibat masyarakat tidak maksimal mengambil manfaat dari kemajuan teknologi.
Singapura berada di peringkat teratas Global Cybercsecurity Index (GCI) kawasan Asia Pasifik dengan skor 0,898. Mereka mendefinisikan ancaman siber pada sektor keamanan nasional, pertahanan, hubungan luar negeri, ekonomi, kesehatan masyarakat, keselamatan publik dan ketertiban umum.
Sebelum Cybersecurity Act disahkan, Singapura telah memiliki Computer Misuse Act yang diberlakukan tahun 1993 dan direvisi pada tahun 2007.
Kedua UU itu mengizinkan pengumpulan informasi dari komputer mana pun jika dianggap mengancam keamanan nasional.
Thailand mengesahkan UU Keamanan Siber pada Maret 2019 setelah membentuk Tim Ancaman Siber melindungi industri telekomunikasi. Tim tersebut terdiri dari gabungan delapan perusahaan telekomunikasi di Thailand.
"Kita perlu memiliki keamanan nasional, kalau tidak semua orang melakukan apa yang mereka inginkan," kata Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha di tengah banyak kritik yang menyatakan UU Siber Thailand cenderung multi tafsir.
Sama dengan Cybersecurity Act milik Singapura, pemerintah Thailand tidak mensyaratkan surat perintah pengadilan bagi pihak berwenang untuk menyita, mencari atau membuat salinan peralatan dan data.
Undang-Undang keamanan siber Vietnam berlaku Januari 2019. Pemerintah Vietnam lebih keras dan tegas terkait UU ini. Seperti mengharuskan perusahaan internet untuk mengatur dan menyimpan data mereka di dalam negeri.
Kemudian penyedia layanan diwajibkan menghapus konten yang dilarang. Jika tidak dilakukan dalam waktu 24 jam setelah menerima permintaan, negara akan bertindak. Namun, Vietnam memberikan tenggat waktu setahun bagi masyarakat untuk beradaptasi.
LSM dan Ormas di Vietnam banyak yang protes UU Siber di sana karena sangat mengekang masyarakat, tapi pemerintah mengatakan negara ingin mendidik dan mengatur masyarakat agar lebih tertib dan beretika.
Vietnam juga menegaskan fungsi UU Siber untuk mendukung kemajuan ekonomi digital mereka.
CEO CyberSecurity Malaysia (CSM), Datuk Dr Amirudin Abdul Wahab, mengklaim Malaysia memiliki laboratorium forensik dan keamanan siber paling maju di dunia.
Malaysia, kata dia, setara dengan Singapura namun GCI 2018 untuk Asia Pasifik menyatakan Malaysia dengan skor 0,893 di peringkat dua setelah Singapura.
Maret 2019 Malaysia mendirikan National Cyber Security Agency (NACSA) yang bertugas mengoordinasikan dan mengolaborasikan kekuatan terbaik negara di bidang cybersecurity.
Sekilas, NACSA mirip dengan BSSN di Indonesia, tapi faktanya Malaysia jauh lebih advanced soal internet. Sejak 1997 Malaysia telah memiliki Computer Act yang terus-menerus disempurnakan hingga kemunculan NACSA.
"Kami telah membantu Interpol dalam pengembangan Pedoman Global untuk Laboratorium Forensik Digital. Itu menjadi pengakuan atas kompetensi dan keahlian CSM," kata Datuk Dr Amirudin Abdul Wahab.
Share: