IND | ENG
Penyebar Hoaks KPU Ditangkap, Pelaku Terancam 10 Tahun

Seorang wanita sedang mengambil foto Situng KPU RI | Foto: Rahmat Herlambang

Penyebar Hoaks KPU Ditangkap, Pelaku Terancam 10 Tahun
Arif Rahman Diposting : Senin, 17 Juni 2019 - 18:51 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Kepolisian akhirnya menangkap seorang pria berinisial WN (54 tahun) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait penyebaran hoaks yang menyatakan server KPU RI bocor sengaja memenangkan capres nomor urut 01, Joko Widodo.

Hoaks WN sempat viral di jagat raya Twitter, Facebook dan YouTube. Ia menambahkan caption pada setiap akun medsosnya sehingga hoaks tersebar dengan cepat. 

"KPU saat ini hanya mengekor banyak duplikasi data, adanya server KPU yang 7 (tujuh) lapis salah satunya bocor, salah satu paslon sudah membuat angka 57 persen dan Prabowo sudah menang diangka 68 persen, hal tersebut sudah kami petakan di 33 provinsi," ujar WN di akun medsosnya.

Sejumlah Komisioner KPU RI sampai mendatangi Bareskrim Polri melaporkan hoaks yang disebarkan WN yang saat itu belum diketahui identitasnya.

Akibatnya luar biasa, yakni pencemaran nama baik KPU RI sekaligus menimbulkan gelombang kemarahan terhadap penyelenggara Pemilu. 

Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo mengatakan pelaku terancam penjara setinggi-tinggi 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 750 juta. Tersangka, kata Kombes Ricky, dijerat dengan undang-undang berlapis. 

Seperti Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

"Tersangka mengakui narasi yang disampaikanya di medsos tidak didukung bukti. Tersangka hanya menemukan informasi tesebut dari medsos," kata Kombes Ricky.

#hoax   #kpu   #twitter   #facebook   #youtube   #bareskrim

Share:




BACA JUGA
Jaga Kondusifitas, Menko Polhukam Imbau Media Cegah Sebar Hoaks
Kanal Youtube Diretas karena Konten Kritis? Begini Kata Akbar Faizal
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam
Meta Luncurkan Enkripsi End-to-End Default untuk Chats dan Calls di Messenger
BSSN Serahkan Laporan Investigasi Awal Dugaan Kebocoran DPT Pemilu