
Ilustrasi | Foto: Pixabay
Ilustrasi | Foto: Pixabay
Cyberthreat.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengamati investasi di sektor mata uang kripto (cryptocurrency) cukup diminati.
Untuk mencegah praktik investasi ilegal, Bappebti tengah mendata berbagai perusahaan perantara perdagangan aset mata uang kripto.
Ada 13 perusahaan yang memperoleh tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dan bisa menjadi rekanan investasi per 17 Juli 2020, tulis Antaranews.com, diakses Minggu (19 Juli 2020).
Ketiga belas perusahaan itu adalah PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Tiga Inti Utama (Triv), PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Pintu Kemana Saja (Pintu).
Kemudian, PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex), PT Bursa Kripto Prima (Bicipin), PT Luna Indonesia Ltd (Luno), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku), PT Indonesia Digital Exchange (Indonesia Digital Exchange).
Juga, PT Cipta Koin Digital (Koinku), PT Triniti Investama Berkat (Bitocto) dan PT Plutonext Digital Aset.
Ke-13 perusahaan tersebut dianggap sudah mengikuti seluruh rangkaian legal formal izin usaha di Indonesia yang mengacu Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019 antara lain perusahaan exchange wajib memiliki modal disetor minimal Rp 25 miliar agar bisa memperoleh tanda daftar dari Bappebti.
Selanjutnya, mereka harus memenuhi sejumlah syarat lagi, termasuk menambah kecukupan modal menjadi Rp50 miliar agar mendapat persetujuan sebagai pedagang fisik.
Daftar yang ada pada situs Bappebti menjadi jaminan atas legalitas, keamanan, dan kenyamanan publik yang ingin berinvestasi. Itu berarti jika ada penyedia jasa perantara yang tidak terdaftar di Bappebti maka dianggap ilegal.[]
Share: