IND | ENG
Belgia Denda Google Rp 9,9 Miliar Lewat Aturan Right to be Forgotten

Ilustrasi | Foto: Cnet

Belgia Denda Google Rp 9,9 Miliar Lewat Aturan Right to be Forgotten
Tenri Gobel Diposting : Kamis, 16 Juli 2020 - 17:02 WIB

Cyberthreat.id - Belgia menjatuhkan sanksi denda terhadap Google karena gagal memenuhi permintaan penghapusan tautan yang dianggap merusak reputasi seseorang di bawah regulasi Uni Eropa yakni "Right to be Forgotten" (hak untuk dihapus). Denda yang dijatuhkan sebesar 600.000 euro atau sekitar Rp 9,9 miliar.

Google dinilai "sangat lalai" karena menolak menghapus tautan artikel berita yang menurut pihak berwenang adalah insiden pelecehan yang tidak terbukti lebih dari 10 tahun yang lalu.

"Karena fakta belum ditetapkan, sudah lama, dan kemungkinan akan memiliki dampak serius bagi pengadu, maka hak dan kepentingan orang yang bersangkutan harus menang," kata otoritas Belgia dilansir ZDNet, Kamis (16 Juli 2020).

Permintaan penghapusan tautan artikel diminta oleh seorang tokoh yang memiliki peran besar di Belgia. Tokoh yang tidak disebutkan namanya (anonim) berusaha meminta penghapusan tautan berita yang berisi pengaduan tentang pelecehan dan pelabelan politik terhadap dirinya. Tokoh tersebut menyatakan pelabelan terhadap dirinya tidak pernah terbukti kebenarannya. 

Google kemudian menolak permintaan penghapusan itu sehingga dikenai denda yang tertinggi yang pernah diberlakukan pihak otoritas Belgia. 

Sebagaimana diberitakan Cnet, permintaan penghapusan atau dikenal dengan Right to be Forgotten merupakan putusan pengadilan Uni Eropa tahun 2014.

Aturan ini menyatakan bahwa warga negara Eropa diizinkan meminta mesin pencari untuk menghapus tautan ke situs web atau artikel yang berisi informasi yang tidak akurat atau "ketinggalan zaman" yang dapat merusak reputasi seseorang/lembaga di masa yang akan datang.

Tetapi, permintaan tidak harus dikabulkan jika informasi itu akurat dan dianggap untuk kepentingan publik namun harus dipertimbangkan jika berkaitan terhadap hak privasi individu. Google pun mengajukan banding atas keputusan otoritas perlindungan data tersebut.

"Sejak 2014, kami bekerja keras mengimplementasikan Right to be Forgotten di Eropa dan untuk mencapai keseimbangan serta prinsip yang masuk akal antara hak-hak orang atas akses ke informasi dan privasi," kata juru bicara Google.

"Kami tidak percaya kasus ini memenuhi kriteria Pengadilan Eropa untuk menghapus jurnalisme yang diterbitkan dari pencarian (Google Search). Kami berpikir bahwa itu adalah kepentingan publik sehingga pelaporan ini tetap dapat dicari. DPA tidak setuju. Kami akan meminta Pengadilan untuk memutuskan." []

Redaktur: Arif Rahman

#Google   #Belgia   #righttobeforgotten   #googlesearch   #hoax   #disinformasi   #unieropa   #gdpr

Share:




BACA JUGA
Jaga Kondusifitas, Menko Polhukam Imbau Media Cegah Sebar Hoaks
Google Mulai Blokir Sideloading Aplikasi Android yang Berpotensi Berbahaya di Singapura
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Malware Menggunakan Eksploitasi MultiLogin Google untuk Pertahankan Akses Meski Kata Sandi Direset
Google Cloud Mengatasi Kelemahan Eskalasi Hak Istimewa yang Berdampak pada Layanan Kubernetes