IND | ENG
Ini Cara Mengenali Karakteristik Pinjaman Daring Ilegal

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Ini Cara Mengenali Karakteristik Pinjaman Daring Ilegal
Andi Nugroho Diposting : Kamis, 16 Juli 2020 - 11:15 WIB

Cyberthreat.id – Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI), Adrian Gunadi, mengatakan, keberadaan pinjaman uang daring (fintech lending) ilegal di Indonesia tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak negatif bagi perekonomian Indonesia.

Dari Januari hingga Maret 2020, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan menemukan 508 pindar ilegal yang beroperasi tanpa izin dari OJK.

Berdasarkan SWI, sepanjang 10 tahun terakhir kerugian masyarakat yang di sebabkan oleh investasi dan pendanaan ilegal, termasuk pindar ilegal mencapai Rp 92 triliun.

"Keberadaan perusahaan fintech lending ilegal menghambat pertumbuhan UKM-UKM di Indonesia dan secara tidak langsung berdampak negatif terhadap pertumbuhan perekonomian negara," ujar Adrian dalam keterangan tertulisnya yang diterima Cyberthreat.id, Rabu (15 Juli 2020).

Agar tidak terjebak pindar ilegal, Adrian menyarankan masyarakat harus teliti dan memilih platform yang terpercaya. Berikut ini sejumlah karakteristik pindar ilegal:

  • Tidak memiliki surat izin resmi dari OJK untuk beroperasi

Menurut Adrian, saat ini ada 33 perusahaan pindar yang memiliki izin resmi untuk beroperasi. Dalam hal ini, izin yang dikeluarkan oleh OJK ini dapat menjadi salah satu indikator kuat untuk membuktikan jika perusahaan fintech lending resmi atau ilegal.

“Selalu periksa apabila fintech lending memiliki izin dan diawasi oleh OJK atau tidak,” kata Adrian juga Co-Founder & CEO Investree—salah satu penyedia pindar.

  • Tidak terdaftar sebagai anggota AFPI

AFPI adalah asosiasi resmi yang ditunjuk oleh OJK untuk mengawasi dan mengarahkan setiap kegiatan penyelenggaraan layanan fintech lending.

Pembentukan AFPI dilakukan untuk memberi perlindungan bagi para pengguna layanan fintech lending, baik pemberi dana maupun peminjam dana.

Sebelum mengajukan pinjaman atau melakukan pendanaan, masyarakat perlu memeriksa apakah fintech lending tersebut sudah menjadi anggota AFPI melalui situs resmi AFPI di www.afpi.co.id.

  • Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas

Untuk sebuah perusahaan dapat beroperasi dengan baik, mereka membutuhkan identitas dan alamat kantor yang jelas, Hal ini wajib diinformasikan agar pihak regulator, dalam hal ini OJK, bisa mengawasi perusahaan tersebut.

  • Persetujuan pinjaman terlalu mudah

Perusahaan pindar yang beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku akan memiliki sistem dan strategi mitigasi risiko tersendiri untuk memastikan kepastian pembayaran setiap pinjaman.

“Jika pengajuan pinjaman terlalu mudah disetujui, pelaku usaha perlu curiga dan mencari tahu lebih banyak mengenai perusahaan tersebut,” ujar Adrian.

  • Informasi terkait aktivitas pinjam meminjam tidak jelas

Perusahaan pindar yang tepercaya wajib memberikan informasi terkait syarat dan ketentuan pinjam meminjam dengan jelas dan terbuka, termasuk di dalamnya bunga, penalti/denda, dan risiko mendanai.

Pindar yang berizin dan diawasi selalu mencantumkan informasi lengkap terkait aktivitas pinjam meminjam bagi para Lender dan Borrower melalui situs resmi  dan aplikasi mobile.

  • Bunga tidak terbatas

Setiap negara memiliki kebijakan keuangan untuk menjaga keseimbangan perekonomian, salah satunya adalah batas nilai bunga yang dapat dikenakan.

Perusahaan yang telah diberikan izin dan resmi beroperasi di bawah pengawasan OJK wajib memiliki batas bunga. Pelaku usaha harus selalu berhati-hati dan memastikan bahwa terdapat batas penetapan bunga yang jelas sebelum mengajukan pinjaman.

  • Denda keterlambatan pembayaran tidak terbatas

Sama halnya dengan bunga tidak terbatas, penerapan denda keterlambatan pembayaran yang tidak terbatas oleh fintech lending ilegal wajib dicurigai. Hal ini dapat sangat merugikan pelaku bisnis yang mengajukan pinjaman di mana perusahaan fintech lending ilegal tersebut dapat menagih denda keterlambatan pembayaran sebanyak mungkin tanpa aturan yang jelas.

Adrian juga menganjurkan masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap meluangkan lebih banyak waktu untuk memastikan keresmian dan keamanan perusahaan pindar yang dipilih.

“Terlebih di tengah pandemi ini, walaupun sedang kesulitan, pelaku usaha sebaiknya tidak terburu-buru dan tergiur penawaran pinjaman dari sembarang fintech lending,” ujar dia.[]

#fintechilegal   #pindar   #pinjol   #pinjamandaring   #pinjamanonline   #ojk   #SWI   #AFPI   #penipuanonline   #kejahatansiber   #ancamansiber   #serangansiber

Share:




BACA JUGA
BSSN Selenggarakan Workshop Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata
Serangan siber di Rumah Sakit Ganggu Pencatatan Rekam Medis dan Layanan UGD
Indonesia Korban SpyLoan yang Menyamar sebagai Pinjol di Google Play
7 Kegunaan AI Generatif untuk Meningkatkan Keamanan Siber
Para Ahli Mengungkap Metode Pasif untuk Mengekstrak Kunci RSA Pribadi dari Koneksi SSH