
Ilustrasi. | Foto: merdeka.com
Ilustrasi. | Foto: merdeka.com
Jakarta, Cyberthreat.id - Kementerian Perhubungan akhirnya memberlakukan peraturan baru terkait dengan tarif ojek online (ojol) di seluruh wilayah Indonesia mulai pekan depan.
Keputusan ini dilakukan setelah uji coba yang kemudian disetujui oleh para pengemudi ojol. Kebijakan tarif ojol terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan sejak aturan baru ojol berlaku penuh, evaluasi tarif akan dilakukan setelah tiga bulan berjalan. "Di dalam peraturan 348 itu tiga bulan bisa kita lakukan evaluasi," kata dia kepada wartawan.
1. Zone I
Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali. Tarif baru ojol untuk Zona I yakni tarif batas bawah Rp 1.850 per kilometer, tarif batas atas Rp 2.300 per km, dan biaya jasa minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000 per empat km.
2. Zona II
Wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi masuk dalam Zona II. Tarif baru untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km (tarif batas bawah), Rp 2.500 per km (tarif batas atas), dan Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per empat km (biaya jasa minimal).
3. Zona III
Zona ini meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua. Adapun tarif baru ojek online untuk kedua wilayah itu sebesar Rp 2.100 per km (tarif batas bawah), Rp 2.600 per km (tarif batas atas), dan Rp 7.000 hingga Rp 10.000 per empat km untuk biaya jasa minimal.
Share: