IND | ENG
Pendaftaran Diperpanjang, Sudahkah Perusahaan Anda Mendaftar di E-Katalog LKPP?

Ilustrasi

Pendaftaran Diperpanjang, Sudahkah Perusahaan Anda Mendaftar di E-Katalog LKPP?
Yuswardi A. Suud Diposting : Rabu, 15 Juli 2020 - 22:27 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Di tengah upaya pemerintah untuk mempertahankan kelangsungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,akibat pandemi covid-19, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) meminta para penyedia barang dan jasa untuk mengisi Data Status Penyedia melalui aplikasi katalog elektronik (e-katalog) di domain https://e-katalog.lkpp.go.id.

Katalog Elektronik (E-Catalogue) adalah "sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis    dan harga barangjJasa tertentu dari berbagai penyedia    barang/jasa pemerintah.

Berdasarkan pengumuman yang dipajang di website LKPP, permintaan pengisian e-katalog itu dibuat dalam dua pengumuman. Pengumuman pertama memberi batas waktu pendaftaran mulai 13 Mei sampai 5 Juni 2020.

"Sehubungan dengan Undang-undang Nomor  20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, diperlukan pengklasifikasian Penyedia pada Katalog Elektronik. Untuk itu seluruh Penyedia Katalog Elektronik wajib mengisi Data Status Penyedia melalui Aplikasi Katalog Elektronik di htps://e-katalog.lkpp.go.id," demikian bunyi pengumuman pertama itu.

Sementara pada pengumuman kedua, LKPP memperpanjang masa pendaftaran menjadi tanggal 30 Juni 2020 dari semula hingga 5 Juni.

Menurut LKPP, perpanjangan batas waktu pendaftaran dilakukan "berdasarkan hasil evaluasi Pengisian Data Status Penyedia pada Katalog Elektronik, diperlukan perpanjangan batas waktu pengisian data."

Sudahkah perusahaan Anda terdaftar?[]

#e-katalog   #lkpp   #

Share:




BACA JUGA
Demokratisasi AI dan Privasi
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Awas, Serangan Phishing Baru Kirimkan Keylogger yang Disamarkan sebagai Bank Payment Notice
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital