IND | ENG
Apakah Kelak Pelaku UMKM Wajib Patuhi UU PDP? Ini Saran Ahli Hukum

Ilustrasi. Pengunjung mengamati produk UMKM yang dipamerkan saat acara Festival UMKM Sleman 2018 di halaman rumah dinas bupati sleman di Sleman, DI Yogyakarta. | Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko

Apakah Kelak Pelaku UMKM Wajib Patuhi UU PDP? Ini Saran Ahli Hukum
Tenri Gobel Diposting : Rabu, 15 Juli 2020 - 17:20 WIB

Cyberthreat.id – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu diberikan perlakuan khusus dalam melaksanakan aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) jika kelak telah disahkan.

Menurut Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Sinta Dewi Rosadi, perlakuan khusus itu diberikan kepada UMKM yang mengelola data pelanggan, misalnya, yang hanya mengelola 250 pelanggan ke bawah.

Bisa saja, menurut Sinta, dengan jumlah data sebanyak itu, mereka tidak akan diatur dalam UU, tapi pelaku UMKM harus diberikan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.

“Komisi Independen yang menentukan hal itu. Jadi, Komisi ini tugasnya berat,” ujar Sinta kepada Cyberthreat.id pada perbincangan Sabtu (11 Juli 2020).

Akan tetapi, menurut Sinta, bukan berarti karena diberikan perlakuan khusus, lalu bertindak seenaknya. Menurut Sinta, agar tidak bertindak sesuka hati pelaku UMKM, perlu ada panduan dalam menerapkan prinsip PDP.

“Semua [orang] juga pasti akan kaget dan akan belajar. Mudah-mudahan semua jadi sadar, ini bukan proses yang sebentar, ini proses yang lama untuk membangun mindset termasuk UMKM gitu,” ujar Sinta.

“Karena UMKM juga harus hati-hati. Kalau dia menjual suatu produk, tapi dia juga tidak hati-hati [dalam melindungi data pribadi] kan orang enggak mau beli akhirnya, karena masyarakat sudah mulai aware terhadap data pribadi.”

Menurut Sinta, fleksibilitas atau perlakuan khusus kepada UMKM perlu dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki sumber daya layaknya perusahaan besar. Mereka cenderung belum siap dalam melakukan tata kelola terhadap data pribadi.

"Kita harus memberikan suatu fleksibilitas buat perusahaan-perusahaan itu [yang tidak memiliki sumber daya],” kata dia.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#ruupdp   #datapribadi   #umkm   #datapelanggan   #perlindungandatapribadi   #kebocorandata

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Kembangkan Gov-Tech, Menteri Budi Arie: Kominfo Sediakan Master Plan dan Mock-Up
Kolaborasi Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045
Menteri Budi Arie: Kominfo Siapkan Infrastruktur Percepat Transformasi Digital Nasional