IND | ENG
Kebutuhan Uang Meningkat Selama Covid-19, Waspada Tipu Daya Fintech Ilegal

Ilustrasi

Kebutuhan Uang Meningkat Selama Covid-19, Waspada Tipu Daya Fintech Ilegal
Arif Rahman Diposting : Senin, 13 Juli 2020 - 20:31 WIB

Cyberthreat.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending ilegal di masa Pandemi Covid-19. Kebutuhan uang yang meningkat di masa krisis dan pandemi, membuat AFPI menerbitkan kebijakan lebih selektif dalam menentukan penyaluran pinjaman baru guna mengantisipasi tingginya gagal bayar.

"Dimasa pandemi Covid-19 ini, tingkat kebutuhan dana masyarakat semakin meningkat. Inilah yang dimanfaatkan pelaku fintech ilegal yang mengiming-imingi pinjaman dengan syarat-syarat yang sangat mudah," kata Wakil Ketua Umum AFPI, Sunu Widyatmoko, di acara Press Club online, Senin (13 Juli 2020).

Fintech ilegal jelas tidak ada perlindungan terhadap nasabah karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Sunu, fintech ilegal sering menyalahgunakan data-data peminjamnya. Sebaliknya, fintech legal atau anggota AFPI hanya boleh mengakses data peminjam berupa CAMILAN (camera, microfone dan location).

AFPI juga menunggu disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Untuk saat ini, kata Sunu, sebagai bagian dari perlindungan terhadap industri fintech P2P lending, AFPI sudah memiliki pusat data fintech atau Fintech Data Center (FDC) yang bermanfaat untuk meminimalisir penyalahgunaan data konsumen.

"AFPI ingin meminimalisir tingkat fraud dan mencegah efek negatif dari industri ini. Dan saat ini AFPI telah memiliki FDC serta code of conduct atau kode etik yang mengatur semua anggota," ujarnya.

Berdasarkan penemuan Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sepanjang bulan Juni 2020, ditemukan 105 Fintech P2P Lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di ponsel. Sementara itu, total Fintech P2P Lending ilegal yang telah ditangani SWI sejak tahun 2018 sebanyak 2.591 entitas.

Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan memastikan pihak yang menawarkan pinjaman online. Apakah entitas tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

"Cek dahulu legalitasnya sebelum menggunakan jasa fintech P2P lending. Yang legal itu harus terdaftar di OJK dan sudah menjadi anggota AFPI. AFPI sebagai asosiasi resmi dan mitra OJK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada anggota bila terbukti melanggar aturan dan kode etik," kata Tumbur.

Berdasarkan data OJK, penyaluran pembiayaan fintech P2P lending selama pandemi Covid-19 tercatat melambat. Untuk periode Mei 2020, total penyaluran sebesar Rp 109,18 triliun, atau hanya naik 3,12% dari posisi April 2020 sebesar Rp 106,06 triliun.

Bandingkan dengan penyaluran pada Mei 2019  sebesar Rp 41,03 triliun atau naik 10,87% dari posisi April 2019 sebesar Rp 37,01 triliun.

Begitu juga penyaluran April 2020 yang naik 3,57% dari posisi Maret 2020 sebesar Rp 102,53 triliun. Bandingkan dengan penyaluran April 2019 yang naik 11,48% dari Maret 2019 sebesar Rp 33,20 triliun.

Meski demikian, total penyaluran pembiayaan fintech P2P lending per Mei 2020 tercatat naik 166,03% dari posisi Mei 2019.

"Memang masih ada peningkatan penyaluran dari April ke Mei 2020 sebesar 3,12%, namun jika dibandingkan dari April-Mei tahun lalu yang masih 10,87%, peningkatannya melambat 7,75%. Hal ini karena para penyelenggara fintech P2P lending khususnya sektor multiguna (konsumer) agak mengurangi penyaluran pinjaman baru untuk mengantisipasi gagal bayar," kata Tumbur.[]

#Fintechilegal   #AFPI   #fraud   #transaksielektronik   #pandemi   #datapribadi   #ekonomidigital   #Covid-19

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode