
Habiburokhman (Dok. Okezone)
Habiburokhman (Dok. Okezone)
Jakarta, Cyberthreat.id - Anggota DPR RI dari fraksi Gerindra Habiburokhman mempertanyakan gerak cepat polisi dalam menangkap pembocor data Denny Siregar, sementara peretas WhatsApp aktivis Ravio Patra hingga kini belum jelas juntrungannya.
"Pembobolan data pribadi Denny Siregar dilaporkan tanggal 8 Juli 2020, terduga pelaku ditangkap tanggal 9 Juli 2020 (hanya satu hari). Peretasan akun WhatsApp Ravio Patra dilaporkan tanggal 27 April 2020, kapan pelakunya bisa ditangkap? Apa yang membedakan dua kasus itu?," tulis Habiburokhman di akun Twitter-nya @habiburokhman, dilihat pada Sabtu (11 Juli 2020).
Habiburokhman sepakat siapa pun yang melanggar hukum memang harus ditangkap. Namun,"satu PR besar penyelenggara negar di bidang hukum adalah bagaimana mewujudkan Equality Before The Law. Jangan yang berseberangan dengan penguasa cepat ditangkap, yang sebaliknya lambat diusut," tambahnya.
Istilah Equality Before The Law yang disebut Habiburokhman merujuk kepada setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa terkecuali.
Tangkapan layar cuitan Habiburokhman di Twitter
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap Febriansyah Puji Handoko (FPH), pegawai outsourcing di Grapari Telkomsel Rungkut, Surabaya, pada Kamis siang (9 Juli 2020).
Menurut polisi, dia ditangkap lantaran menyalahgunakan kewenangan sebagai pegawai Telkomsel untuk mengakses data pribadi Denny Siregar dari database pelanggan Telkomsel. Data itu kemudian dikirim ke akun Twitter @Opposite6891 pada 4 Juli yang kemudian menyebarkannya di Twitter.
Sementara peretasan akun WhatsApp Ravio Patra terjadi pada 22 April lalu. Pelaku kemudian menggunakan akun Ravio untuk menyebar pesan berisi ajakan untuk melakukan penjarahan. Polisi lalu menangkap Ravio dengan tuduhan menyebarkan provokasi lewat WhatsApp. Dua hari kemudian, Ravio diperbolehkan pulang dengan status sebagai saksi.
Menurut Ravio, beberapa jam sebelum peretasan terjadi, dirinya sempat berkomunikasi dengan Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar dan mempertanyakan sejumlah proyek pemerintah yang melibatkan Billy di Papua. (Baca: Jejak Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar di Silicon Valley ala Indonesia)
Pada Senin (17 April 2020), Ravio melaporkan kasus peretasan WhatsApp miliknya ke Polda Metro Jaya dan tercatat dengan nomor TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ.[]
Berita terkait:
Share: