
Ilustrasi
Ilustrasi
Cyberthreat.id - Polisi telah menangkap tersangka pelaku pembocor data pribadi pegiat sosial media Denny Siregar. Menurut polisi, tersangka berinisial FPH, 27 tahun, adalah karyawan outsourcing Telkomsel di Surabaya.
"Ditangkap pada 9 Juli 2020 di daerah Rungkut, Surabaya," kata Kabag Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10 Juli 2020) seperti dilansir dari detikcom.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, tersangka adalah karyawan outsourcing di Grapari Telkomsel Rungkut, Surabaya.
"Jadi karena dia outsourcing dan bertugas sebagai costumer service dia mempunyai akses terbatas ke data pribadi pelanggan," kata Reinhard.
Menurut Reinhard, tersangka mendapat data Denny tidak melalui otorisasi.
"Artinya, yang bisa mengakses data-data tersebut adalah pelanggan itu sendiri atau permintaan dari atasan. Jadi tanpa ada otorisasi melakukan pembukaan file atas nama DS (Denny Siregar)," kata Reinhard.
Setelah mendapatkan datanya, kata Reinhard, tersangka memotret data itu lalu mengirimkan lewat direct messege ke akun @opposite6891 atas nama Opposite6890 yang kemudian menyebarkannya.
Polisi menyita barang bukti berupa handphone dan sebuah perangkat komputer.
Tersangka dijerat Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, data Denny Siregar yang dibocorkan termasuk alamat rumah di Surabaya, NIK dan nomor KK yang dipakai saat registrasi nomor telepon di Telkomsel. Selain itu tercantum pula nomor IMEI, merek ponsel yang digunakan, sistem operasi yang digunakan, tipe kartu, status online paket data, hingga update lokasi terakhir.
Denny meyakini pelaku penyebaran data pribadinya bukanlah seorang hacker atau peretas, melainkan lantaran mendapat suplai data dari orang dalam Telkomsel.
Akibat pembocoran data itu, Denny mengatakan anak-anaknya mendapat teror dan diancam bunuh. (Baca: Setelah Datanya Disebar, Denny Siregar Sebut Anaknya Diancam Bunuh).
Denny sendiri merencanakan melaporkan Telkomsel ke polisi hari ini.
Terpisah, Telkomsel menyatakan telah membuat laporan resmi perihal investigasi internal kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (8 Juli 2020).
"Berkaitan hal tersebut dan sebagai tindak lanjut atas arahan yang telah disampaikan Kementerian Kominfo RI, Telkomsel telah melakukan proses investigasi dan menindaklanjutinya dengan mengajukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 8 Juli 2020," kata Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel, Andi Agus Akbar dalam keterangan resmi yang diterima Cyberthreat.id, Jumat, 10 Juli 2020.[]
Share: