
Ilustrasi
Ilustrasi
Cyberthreat.id - Indonesia memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PNN) 10 persen atas penjualan oleh perusahaan teknologi termasuk Amazon, Netflix, Spotify dan Google. Per 1 Agustus 2020, perusahaan tersebut resmi menjadi wajib pungut atas PNN yang dibebankan kepada komsumen yang membeli produk atau layanan digital mereka.
Dilansir dari Reuters, Selasa (7 Juli 2020), pengenaan pajak untuk perusahaan teknologi asing yang menjual produknya kepada konsumen Indonesia itu antara lain karena pergeseran pola pengeluaran karena meningkatnya kerja jarak jauh akibat pandemi virus corona.
Kantor pajak mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah menetapkan nomor identifikasi pajak untuk Amazon Web Services, Netflix, Spotify, dan Google Alphabet untuk unit Google Asia Pasifik, Google Irlandia dan Google LLC.
Indonesia, negara terpadat keempat di dunia dengan populasi hampir 270 juta, sedang mengalami booming ekonomi digital. Studi oleh Google, Temasek Holdings dan Bain & Vompany memprediksi pendapatan ekonomi digital Indonesia pada 2025 diperkirakan mencapai US$ 130 miliar.
Di bawah aturan baru, perusahaan asing yang tidk berkedudukan di Indonesia namun menjual produk dan layanan digital di Indonesia yang bernilai setidaknya 600 juta rupiah per tahun atau yang menghasilkan lalu lintas tahunan dari setidaknya 12.000 pengguna akan diharuskan membayar PPN 10%.
"Kantor pajak akan terus berkomunikasi dengan bisnis yang relevan di luar negeri ... jumlah perusahaan yang ditugaskan untuk menerapkan PPN untuk produk digital kemungkinan akan meningkat," kata juru bicara kantor pajak Hestu Yoga Saksama.
Seorang juru bicara Netflix mengatakan kepada Reuters bahwa perusahaan akan mematuhi aturan baru itu.
“Adalah hak pemerintah untuk memutuskan aturan tentang PPN dan di setiap negara yang kami operasikan, Netflix menghormati aturan itu.”
Amazon Web Services, Google, dan Spotify tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat telah meluncurkan penyelidikan ke Indonesia dan negara-negara lain untuk mengadopsi atau mempertimbangkan Pajak Layanan Digital, tetapi Menteri Keuangan Indonesia Sri Muyani Indrawati mengatakan langkah pengenaan PPN bukan bagian dari itu.[]
Share: