IND | ENG
Merespons UU Keamanan Nasional Baru, TikTok Bersiap Hengkang dari Hong Kong

TikTok | Foto: Unsplash

Merespons UU Keamanan Nasional Baru, TikTok Bersiap Hengkang dari Hong Kong
Andi Nugroho Diposting : Selasa, 07 Juli 2020 - 12:23 WIB

Cyberthreat.id – TikTok, media sosial berbagi video pendek, menyatakan akan hengkang dari Hong Kong dalam beberapa hari ke depan.

Keputusan tersebut setelah pemerintah China pekan lalu menetapkan undang-undang keamanan nasional baru di kota semi-otonom tersebut.

“Mengingat kejadian baru-baru ini, kami telah memutuskan untuk menghentikan operasi aplikasi TikTok di Hong Kong,” juru bicara TikTok kepada Reuters, Senin (6 Juli 2020) malam.

Langkah TikTok juga berbarengan dengan Facebook Inc yang menangguhkan pemrosesan permintaan data pengguna oleh pemerintah Hong Kong.

Sebelumnya, TikTok juga menegaskan tidak akan kompromi dengan pemerintah China terkait sensor konten atau akses ke data penggunanya.

Hong Kong termasuk pasar kecil bagi TikTok sebab di wilayah itu pada Agustus 2019 baru menarik 150.000 pengguna.

Secara global, TikTok telah diunduh lebih dari 2 miliar kali melalui toko aplikasi Apple dan Google selama kuartal pertama tahun ini, menurut perusahaan analisis Sensor Tower.[]

#Tiktok   #china   #hongkong   #mediasosial   #uukeamanannasional   #internet   #sensorinternet   #ancamansiber   #keamanansiber

Share:




BACA JUGA
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
Indonesia Dorong Terapkan Tata Kelola AI yang Adil dan Inklusif
SiCat: Inovasi Alat Keamanan Siber Open Source untuk Perlindungan Optimal
BSSN Selenggarakan Workshop Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata
Peretas China Beroperasi Tanpa Terdeteksi di Infrastruktur Kritis AS selama Setengah Dekade