IND | ENG
RUU KKS Resmi Digeser ke 2021, Begini Reaksi BSSN

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) | Foto: Antara

RUU KKS Resmi Digeser ke 2021, Begini Reaksi BSSN
Faisal Hafis Diposting : Jumat, 03 Juli 2020 - 21:50 WIB

Cyberthreat.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI resmi mengeluarkan Rancangan UU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) bersama 15 RUU lainnya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Rencananya, semua RUU digeser ke daftar Proglenas Prioritas 2021.  

RUU KKS sendiri menjadi domain dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) selaku lembaga pemerintah yang fokus terhadap sektor keamanan siber di Tanah Air.

Merespons pencabutan RUU KKS dari Prolegnas 2020,  BSSN mengatakan bahwa itu adalah dinamika proses legislasi di DPR.

"Tentunya BSSN memahami dinamika proses legislasi yang ada," ujar Juru bicara BSSN Anton Setiyawan kepada Cyberthreat.id, Jumat (3 Juli 2020).

Namun begitu, BSSN menyayangkan diundurnya RUU tersebut lantaran Indonesia saat ini dihadapkan dengan ancaman dan serangan siber yang semakin masif. Itu sebabnya, kata Anton, RUU KKS menjadi sangat urgen dalam melindungi Indonesia dari ranah dunia maya.

"Sangat urgen (RUU KKS), dihadapkan pada kondisi ruang siber saat ini. Serangan siber yang makin meningkat dan luas di berbagai sektor, makin canggihnya kejahatan siber, serta perlunya peran aktif dalam mengawal dan melindunig ruang siber dan kepentingan masyarakat luas di bidang ekonomi digital," kata Anton yang juga Direktur Proteksi Ekonomi Digital BSSN.

Di sisi lain, Komisi I DPR RI mengakui kesulitan dalam menyelesaikan RUU KKS pada tahun ini. “Kemarin itu Baleg tanya tiap komisi: ‘Gimana statusnya, usulan-usulan DPR bisa lanjut enggak targetnya, itu kan harus selesai Oktober’. Nah, yang jawab perwakilan dari Komisi 1 kemarin mas Willy [Aditya],” ujar anggota Komisi I Christina Aryani.

Menurut Wakil Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya, komisi-komisi tersebut merasa tidak bisa menyelesaikan pembahasannya hingga batas akhir sidang hingga Oktober 2020.

"Komisi I DPR, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU Penyiaran di-hold dipindahkan ke 2021 karena belum selesai sampai Oktober 2020," kata Willy.

BSSN pun berharap tetap ada komitmen, semangat dan kesadaran dari semua pihak akan pentingnya RUU KKS dalam mewujudkan Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional, kata Anton.

Sekadar diketahui, RUU KKS sudah mulai dibahas di DPR RI sejak 2019. Saat itu, DPR sudah membentuk Panita Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Namun, karena berakhirnya masa kerja anggota DPR RI periode lalu, beleid itu belum rampung. Konsekuensinya, pembahasan RUU KKS kembali harus dimulai dari awal lagi.

Saat itu, sejumlah pihak meminta DPR menunda pengesahan RUU KKS lantaran ada beberapa pasal  yang dinilai perlu dikaji ulang terkait wewenang BSSN terhadap institusi negara lain dalam RUU tersebut.[]

Editor: Yuswardi A. Suud

#bssn   #keamanansiber

Share:




BACA JUGA
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
BSSN-Huawei Techday 2024
Keamanan Siber Membutuhkan People, Process, dan Technology.
BSSN dan Bank Riau Kepri Syariah Teken Kerja Sama Perlindungan ITE
Indonesia Dorong Terapkan Tata Kelola AI yang Adil dan Inklusif
SiCat: Inovasi Alat Keamanan Siber Open Source untuk Perlindungan Optimal