IND | ENG
Satgas Waspada Investasi Tindak 105 Layanan Fintech Ilegal

Ilustrasi | Foto: Unsplash

Satgas Waspada Investasi Tindak 105 Layanan Fintech Ilegal
Faisal Hafis Diposting : Jumat, 03 Juli 2020 - 16:30 WIB

Cyberthreat.id – Satgas Waspada Investasi (SWI) selama penindakan Juni lalu menemukan 105 layanan fintech yang menawarkan pinjaman uang secara ilegal melalui aplikasi dan pesan singkat.

Layanan pinjaman daring itu tidak terdaftar dan tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai otoritas perizinan, pengaturan, dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan, 105 fintech ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19.

"Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal, pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat," kata Tobing dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (3 Juli 2020).

Tobing menambahkan, layanan-layanan tersebut mengenakan bunga tinggi, jangka waktu pinjaman pendek, dan meminta akses semua data kontak di ponsel.

“Ini sangat berbahaya karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” kata Tobing.

Di sejumlah kasus, para penagih utang dari fintech ilegal juga menghubungi beberapa rekan dari para debitur.

Dengan temuan terbaru itu, SWI sejak 2018 hingga Juni 2020 telah menindak 2.591 fintech ilegal.

Selama Juni lalu, SWI juga menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.


Sejumlah layanan dari 105 fintech ilegal yang ditindak SWI. Untuk lebih detailnya, unduh di sini. (PDF). Sumber: OJK.


Dari 99 kegiatan usaha yang dihentikan, 87 usaha di antaranya usaha perdagangan berjangka (Forex Ilegal). Lainnya, dua penjualan langsung ilegal, tiga investasi cryptocurrency ilegal, tiga investasi uang, dan empat usaha lain. Untuk detailnya, bisa diunduh di sini (PDF).

Tobing mengatakan, penawaran usaha ilegal tersebut sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan mengiming-imingi pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Banyak juga dari entitas tersebut menduplikasikan situs web entitas yang memiliki izin, sehingga seolah-olah situs web itu resmi dan memiliki izin dari OJK.

Ia mengatakan, SWI akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, terutama Kepolisian RI guna mempercepat penindakan berbagai laporan investasi ilegal dan fintech yang ditemukan.

"Pihak kepolisian sudah tergabung dalam SWI, semua temuan SWI juga selalu kami teruskan kepada pihak Kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan," tutur dia.

SWI mengimbau masyarakat agar memahami sejumlah hal sebelum melakukan investasi, seperti memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari OJK.

Apabila Anda menemukan tawaran investasi yang kiranya mencurigakan, Anda dapat melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 melalui WhatsApp di nomor 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#fintechilegal   #ojk   #satgaswaspadainvestasi   #cryptocurrency   #pinjol   #pinjamandaring   #ancamansiber   #serangansiber   #keamanansiber

Share:




BACA JUGA
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
Indonesia Dorong Terapkan Tata Kelola AI yang Adil dan Inklusif
SiCat: Inovasi Alat Keamanan Siber Open Source untuk Perlindungan Optimal
BSSN Selenggarakan Workshop Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata
Pentingnya Penetration Testing dalam Perlindungan Data Pelanggan