IND | ENG
RUU KKS Resmi Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas didampingi wakil ketua Baleg lain menerima pengurangan 16 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2020 dari Menkumham Yassona H Laoly di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2 Juli 2020). | Foto: Arsip DPR/Jaka/Man

RUU KKS Resmi Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020
Andi Nugroho Diposting : Jumat, 03 Juli 2020 - 09:34 WIB

Cyberthreat.id – Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI menyepakati untuk mengeluarkan 16 rancangan undang-undang dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

"Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI dalam rangka evaluasi dan usulan perubahan Prolegnas RUU Prioritas 2020, menyetujui untuk menyepakati pengurangan 16 RUU," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Raker Baleg, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2 Juli 2020).

Ke-16 RUU yang dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020, antara lain:

  1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) usulan Komisi I DPR RI
  2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran usulan Komisi I DPR
  3. RUU tentang Pertanahan usulan Komisi II DPR
  4. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan usulan Komisi IV DPR
  5. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan usulan Komisi IV DPR
  6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan usulan Komisi V DPR
  7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat usulan Komisi VI DPR
  8. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual usulan Komisi VIII DPR
  9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial usulan Komisi IX DPR
  10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka usulan Komisi X DPR
  11. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan usulan Komisi XI DPR
  12. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran usulan anggota DPR
  13. RUU tentang Kefarmasian (Omnibus Law) usulan anggota DPR
  14. RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional usulan anggota DPR
  15. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial usulan anggota DPR
  16. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional usulan anggota DPR

Supratman menjelaskan, raker tersebut juga menyepakati adanya penambahan RUU dalam Prolegnas 2020 yaitu RUU tentang Jabatan Hakim (usulan DPR), RUU perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan (usulan DPR dan Pemerintah); RUU tentang perubahan atas UU nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (usulan pemerintah).

Ia mengatakan, raker tersebut juga menyepakati mengganti beberapa RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020 yaitu RUU Penyadapan dengan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

"Lalu, pemerintah mengganti RUU tentang Keamanan Laut dengan RUU tentang Perubahan atas UU nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia," ujar Supratman seperti dikutip dari Antaranews.com.

Dalam Raker tersebut dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly dan Ketua Panitia Perancang UU DPD RI Alirman Sori.[]

#ruukks   #ruupdp   #perlindungandatapribadi   #databreach   #keamanansiber   #serangansiber   #ancamansiber   #bssn   #komisi1   #balegdpr

Share:




BACA JUGA
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
BSSN-Huawei Techday 2024
Keamanan Siber Membutuhkan People, Process, dan Technology.
BSSN dan Bank Riau Kepri Syariah Teken Kerja Sama Perlindungan ITE
Indonesia Dorong Terapkan Tata Kelola AI yang Adil dan Inklusif
SiCat: Inovasi Alat Keamanan Siber Open Source untuk Perlindungan Optimal