IND | ENG
Idealnya RUU KKS dan RUU PDP Dibahas Bersamaan, Tapi...

Ilustrasi | Foto: Pexels.com

Idealnya RUU KKS dan RUU PDP Dibahas Bersamaan, Tapi...
Faisal Hafis, Tenri Gobel Diposting : Rabu, 01 Juli 2020 - 21:18 WIB

Cyberthreat.id – Idealnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) harus berjalan bersamaan sehingga saling melengkapi.

"Sebetulnya ini harus berjalan bersamaan, tapi urgensinya karena RUU PDP itu sudah delapan tahun digodok di Kementerian Kominfo dan sudah urgent. Jadi, itu dulu," ujar Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Sinta Dewi, ketika berbincang dengan Cyberthreat.id, Rabu (1 Juli 2020).

Sinta menduga masalah anggaran kemungkinan menjadi salah satu faktor DPR ingin mengeluarkan RUU KKS dari daftar RUU Prolegnas Prioritas 2020.

"Menurut saya masalah pengunduran itu sepertinya masalah anggaran, mungkin karena Covid-19 ini. Jadi, harus dipotong, gitu," jelas Sinta.


Berita Terkait:


Sebelumnya, anggota Komisi I juga Wakil Baleg Willy Aditya mengatakan Komisi I hanya akan membahas RUU PDP, sedangkan RUU KKS dipindahkan ke Prolegnas 2021.

Namun, sejauh ini Komisi I belum membuat keputusan resmi soal pencabutan RUU KKS dari Prolegnas 2020.

“Kemarin itu Baleg tanya tiap komisi: ‘Gimana statusnya, usulan-usulan DPR bisa lanjut enggak targetnya, itu kan harus selesai Oktober’. Nah, yang jawab perwakilan dari Komisi 1 kemarin mas Willy [Aditya],” ujar anggota Komisi I Christina Aryani kepada Cyberthreat.id.

Christina mengakui apa yang disampaikan rekannya itu memang realistis. Hanya, pernyataan tersebut baru sebatas pendapat pribadi karena rapat resmi Komisi 1 belum ada keputusan mencabut RUU KKS dari Prolegnas 2020. “Kami belum memutuskan akan nge-drop,” ujar dia.


Berita Terkait:


Sementara, Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, mengatakan, draf UU KKS perlu dibahas ulang karena cakupannya terlalu luas.

Ia pun sepakat jika memang RUU tersebut ditunda dulu tahun ini. “Ini kan RUU hanya untuk merincikan tugas Badan Siber dan Sandi Negara," kata Heru.

Menurut Heru, dalam RUU KKS ada isu ketahanan yang harusnya masuk wilayah Kementerian Pertahanan. "Jadi, antara kementerian dan lembaga masih perlu disinergikan lebih dulu," ujar Heru.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#ruukks   #ruupdp   #komisi1   #dpr   #ancamansiber   #keamanansiber   #serangansiber   #perlindungandatapribadi

Share:




BACA JUGA
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
Malware Manfaatkan Plugin WordPress Popup Builder untuk Menginfeksi 3.900+ Situs
Indonesia Dorong Terapkan Tata Kelola AI yang Adil dan Inklusif
SiCat: Inovasi Alat Keamanan Siber Open Source untuk Perlindungan Optimal
BSSN Selenggarakan Workshop Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata