IND | ENG
Kominfo Luncurkan Konten Cerdas Bertelekomunikasi: Literasi SIM Swapping dan OTP Fraud

Ilustrasi

Kominfo Luncurkan Konten Cerdas Bertelekomunikasi: Literasi SIM Swapping dan OTP Fraud
Tenri Gobel Diposting : Selasa, 30 Juni 2020 - 23:10 WIB

Cyberthreat.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meluncurkan konten masyarakat cerdas bertelekomunikasi yang diharapkan dapat mendidik dan membantu masyarakat terhindar dari kejahatan di era digital.

"Masyarakat cerdas bertelekomunikasi akan mem-viralkan beberapa konten agar masyarakat tidak tertipu dengan SMS penipuan kemudian pembajakan WhatsApp dan lain-lain,” ujar Ahmad M. Ramli Dirjen PPI Kominfo dalam konferensi pers di Kemkominfo TV, Selasa (30 Juni 2020).

Konten edukasi hadir seiring peningkatan penggunaan layanan telekomunikasi. Kondisi tersebut, kata Ramli, perlu diimbangi dengan peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan atau fraud transaksi online (perbankan/uang elektronik) yang memanfaatkan fitur-fitur dalam bertelekomunikasi.

Menurut Ramli, konten edukasi ini merupakan kerja sama dengan berbagai pihak seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Terdapat dua isu dalam konten masyarakat cerdas bertelekomunikasi. Konten berupa video tersebut adalah kejahatan pertukaran kartu SIM (SIM Swapping fraud) dan kejahatan One Time Password fraud (OTP fraud).

SIM Swap fraud adalah pengambilalihan SIM card ponsel korban oleh pelaku kejahatan. Sehingga kartu SIM yang kemudian aktif dan berlaku adalah SIM card baru pelaku, bukan lagi SIM card lama korban. Modus kejahatan ini kerap digunakan pelaku sebagai sarana untuk mengeksploitasi saldo bank korban.

Sedangkan, OTP fraud adalah pembajakan kode rahasia (OTP) korban oleh pelaku kejahatan, sebagai sarana untuk mengeksploitasi uang elektronik atau uang di platform m-banking korban. 

Berikut sejumlah imbauan di konten masyarakat cerdas bertelekomunikasi:

1. Pengguna jangan pernah memberikan data finansial pada siapa pun atau pihak yang mengatasnamakan institusi.

2. Ganti secara berkala password.

3. Setop dan segera hentikan mengumbar data pribadi Anda di media sosial.

4. Jangan menginput data pribadi di situs palsu (phishing), karena banyak pelaku kejahatan mengincar data pribadi dan data finansial untuk mendapatkan kode rahasia (OTP) melalui penipuan (social engineering) dan atau peretasan (hacking), sebagai sarana untuk bisa mengeksploitasi saldo bank korban. 

5. Jika ada transaksi tidak dikenal di rekening, masyarakat segera menghubungi call center bank untuk meminta memblokir rekening tersebut, lalu datangi gerai bank untuk mendapatkan solusi lebih lanjut. 

6. Jika insiden dibarengi dengan SIM card tidak bisa (berfungsi) melakukan atau menerima panggilan telepon, SMS, dan akses data, maka kemungkinan besar terkena SIM Swap.

Untuk itu, Kominfo menyarankan agar menghubungi operator seluler untuk memblokir, lalu mengikuti prosedur penyelesaiannya dengan membawa SIM Card lama. Tak sampai situ, masyarakat juga disarankan untuk melaporkan kejadian kepada pihak berwenang guna melengkapi pelaporan dan penyelidikan lebih lanjut.

7. Terkait isu OTP Fraud - sama seperti himbauan pada SIM Swap fraud - bahwa pengguna jangan pernah memberikan data pribadi dan data finansial kepada siapapun, terutama kode rahasia OTP. Ingat, ganti password secara berkala juga penting.

8. Dalam OTP fraud, masyarakat jangan terjebak oleh situs palsu (phising) dan penipuan yang menggunakan fitur penerusan panggilan (“call forwarding”) di mana penipu meminta untuk menekan *kode* nomor pengganti, agar semua data telepon dan SMS bisa masuk pada pelaku dengan tujuan untuk memperoleh kode rahasia (OTP) tersebut. 

9. Pelaku kejahatan akan selalu berusaha menjebak korban untuk memperoleh kode rahasia (OTP), melalui penipuan (social engineering) dan peretasan (hacking) sebagai sarana untuk bisa mengeksploitasi uang elektronik atau uang di m-banking.

10. Lantas, bagaimana jika pengguna mengalaminya dan saldo uang elektronik atau m-banking terkuras? Kominfo menyarankan untuk segera hubungi call center aplikasi uang elektronik atau m-banking terkait untuk pengaduan dan penyelesaian. 

Sama saja seperti pengaduan jika terkena SIM Swap fraud, masyarakat disarankan agar segera menghubungi call center bank untuk memblokir rekening dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang untuk diselidiki lebih lanjut. 

Ahmad M Ramli berharap, dengan adanya konten cerdas bertelekomunikasi dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran atau awareness masyarakat sehingga dapat terhindar dari kejahatan atau fraud transaksi online yang memanfaatkan telekomunikasi.

"Materi edukasi dapat diakses melalui tautan komin.fo/CerdasTelko. Materi tersebut juga direncanakan akan dipublikasikan melalui kanal-kanal yang dimiliki oleh Kominfo, operator seluler, Bank Indonesia, OJK, Bareskrim, BSSN, YLKI, BPKN, dan media televisi," tegas Ramli. []

Redaktur: Arif Rahman

#SIMSwapping   #kodeotp   #Kominfo   #bssn   #Bareskrim   #BPKN   #BI   #OJK   #YLKI   #fraud   #datapribadi   #literasidigital

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi