IND | ENG
Ponsel Ber-IMEI Internasional kok Beredar di Pasar Daring?

IMEI. | Foto: Shutterstock

Ponsel Ber-IMEI Internasional kok Beredar di Pasar Daring?
Tenri Gobel Diposting : Kamis, 25 Juni 2020 - 10:01 WIB

Cyberthreat.id – Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula, meminta agar pemerintah mengawasi penjualan ponsel ilegal di platform e-commerce sebelum teknis pengendalian nomor IMEI dimulai per 24 Agustus 2020.

"Kominfo juga bisa bantu bisa mengecek barang tertentu yang baru di-launching di luar negeri, yang belum jual di Indonesia, kok sudah ada dijual di marketplace? Itu bisa dilakukan teguran atau imbauan kepada marketplace untuk melarang barang ilegal," ujar dia di seminar virtual Indonesia Technology Forum (ITF), Rabu (24 Juni 2020).

Ia mencontohkan, ponsel iPhone SE 2020 yang baru diluncurkan di Singapura dan belum resmi masuk ke Indonesia, tetapi banyak penjual di pasar daring menjual ponsel tersebut.

APSI menemukan penjual iPhone terbaru itu secara terang-terangan menerangkan, IMEI internasional dan tidak terdaftar di Indonesia.

Keberanian penjual seperti itu lantaran pasar tahu belum ada pengendalian nomor IMEI meski regulasi pengendalian IMEI sudah berlakun per 18 April lalu, kata Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan APSI Syaiful Hayat.

"Secara undang-undang mereka enggak bohong, karena customer juga suruh tes dulu: kalau [ponsel] jalan, oke gitu. Jadi, mereka paham [biar tidak kena sanksi]," kata Syaiful.

Untuk itu, APSI pun meminta kepada pemerintah untuk sementara ini, sebelum CEIR (mesin pendeteksi IMEI ponsel ) beroperasi penuh, maka CEIR yang berbasis cloud computing bisa dijalankan dulu demi menghentikan peredaran barang ilegal tersebut.

"Sementara hardware-nya belum jalan, cloud dulu [dijalankan]. Supaya segera jalan itu kontrol IMEI-nya,” ujar dia.

Menanggapi hal itu, Kementerian Perdagangan mengatakan, selama masa pandemi Covid-19, kementerian tetap melakukan pengawasan secara online dan sudah menyurati asosiasi perdagangan atau pelaku usaha daring.

"Kami menyurati idEA terkait dengan aturan-aturan perdagangan HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet). Kami minta idEA untuk menyampaikan kepada anggota-anggotanya: perdagangan HKT harus memenuhi ketentuan seperti pencantuman IMEI juga jaminan garansi terhadap IMEI tadi," ujar Direktur Pengawasan Barang Beredar Dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Simon Manurung.

Tak hanya itu, kata Ojak, pihaknya juga menyurati salah satu pasar daring terkait adanya pengaduan konsumen.

Menyangkut ponsel terbaru dengan IMEI internasional, tentu tidak terdaftar di Kemenperin dan beredar di e-commerce, kata Ojak, seharusnya itu bisa dikenai sanksi yang mengacu ke Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menyatakan, operasional teknis pengendalian nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) telepon seluler baru dilakukan per 24 Agustus 2020. Saat ini pemerintah masih menyempurnakan perangkat Central Equipment Identity Register (CEIR) berbasis cloud computing.

“Operasi pengendalian IMEI akan berlangsung Agustus nanti,” ujar Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said di seminar virtual Indonesia Technology Forum (ITF), Rabu (24 Juni 2020).[]

Redaktur: Andi Nugroho

#nomorIMEI   #kemenperin   #operatorseluler   #ponsel   #pengendalianimei   #kemenkominfo   #ponselilegal

Share:




BACA JUGA
Kemenperin Pacu Transformasi Digital Lewat Program e-Smart IKM
Kemenperin: Transformasi Digital Wujudkan Keberlanjutan Industri
Fitur Bertenaga AI Jadi Medan Pertemburan Smartphone
Industri Digital dan Elektronik Nasional Siap Rebut Pasar Global
Dukung Operasional KCJB, Kominfo Siapkan Konektivitas Digital Andal