IND | ENG
Teknis Kendali Nomor IMEI Ponsel Mulai 24 Agustus 2020

Ilustrasi | Foto: shutterstock

Teknis Kendali Nomor IMEI Ponsel Mulai 24 Agustus 2020
Tenri Gobel Diposting : Rabu, 24 Juni 2020 - 19:28 WIB

Cyberthreat.id – Operasional teknis pengendalian nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) telepon seluler baru dilakukan per 24 Agustus 2020.

Saat ini pemerintah masih menyempurnakan perangkat Central Equipment Identity Register (CEIR) berbasis cloud computing.

“Operasi pengendalian IMEI akan berlangsung Agustus nanti,” ujar Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said di seminar virtual Indonesia Technology Forum (ITF), Rabu (24 Juni 2020).

Dalam jadwal yang disampaikan Kementerian Perindustrian—lembaga yang mengelola data IMEI—, penggunaan CEIR cloud telah dimulai sejak 12 Mei lalu. Yaitu dimulai dengan operator seluler mengunggah data IMEI ke mesin Equipment Identity Register (EIR) yang dimiliki.

Selanjutnya, antara 5-15 Juni, operator seluler harus memasukkan data EIR ke CEIR. Dalam waktu yang sama, pemerintah (Kemenperin) juga harus menginput data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) ponsel dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) ke CEIR.


Berita Terkait:


Tahap berikutnya, antara 15-24 Juni, seharusnya dilakukan penyerahan perangkat CEIR ke Kemenperin dan pengujian koneksi antaroperator seluler. Namun, hingga kini serah terima tersebut belum dilakukan dari Telkomsel. Penyerahan CEIR ke Kemenperin dijadwalkan awal Juli 2020.



Sembari menunggu hibah CEIR, Kemenperin mengatakan, sedang menyiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia yang akan mengelolanya.

“Kami sedang melakukan pekerjaan itu. Data-data IMEI yang ada di SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional) sedang diolah supaya bisa disinkronkan dengan data-data di CEIR," ujar Achmad Rodjih, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin.


Berita Terkait:


Sementara, Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), M Danny Buldansya, mengatakan, per Juli akan dilakukan tes  mesin CEIR itu juga serah terima CEIR dan EIR kepada Kemenperin.

“Operator atau ATSI ini melakukan semua fungsional tes, kemudian pengoperasiannya akan dilakukan oleh pemerintah. Kami enggak bisa buat statement bahwa kami sudah siap jalan, karena yang mengoperasikannya nanti Kemenperin,” ujar Danny.

Ia mengatakan, saat ini ATSI fokus kepada pelanggan-pelanggan dan jangan sampai mereka terkena blokir setelah pemberlakuan sistem secara penuh. Setelah memastikan pelanggan lama tidak terblokir, kata dia, berikutnya adalah produk-produk yang ilegal.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#nomorIMEI   #kemenperin   #operatorseluler   #ponsel   #pengendalianimei   #kemenkominfo   #ponselilegal

Share:




BACA JUGA
Kemenperin Pacu Transformasi Digital Lewat Program e-Smart IKM
Kemenperin: Transformasi Digital Wujudkan Keberlanjutan Industri
Fitur Bertenaga AI Jadi Medan Pertemburan Smartphone
Industri Digital dan Elektronik Nasional Siap Rebut Pasar Global
Dukung Operasional KCJB, Kominfo Siapkan Konektivitas Digital Andal