IND | ENG
Survei: Pendapatan Anggota APJII Turun 30 Persen Terdampak Covid-19

APJII mengumumkan hasil survei pengguna internet Indonesia tahun 2018 yang dirilis pertengahan Mei 2019 | Foto: Istimewa

Survei: Pendapatan Anggota APJII Turun 30 Persen Terdampak Covid-19
Arif Rahman Diposting : Selasa, 23 Juni 2020 - 14:53 WIB

Cyberthreat.id - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan pendapatan anggotanya menurun hingga 30 persen sejak pandemi Covid-19 bergulir. Data itu didapatkan APJII setelah melalui survei terhadap lebih dari 500 anggotanya yang dilakukan pada 8 Mei 2020 hingga 10 Juni 2020.

"Survei dilakukan terkait dampak Covid-19 terhadap jalannya bisnis serta langkah yang dilakukan anggota APJII menghadapi pandemi ini," demikian keterangan pers APJII kepada Cyberthreat.id, Selasa (23 Juni 2020).

Hasil survei menyatakan sebagian besar kontrak kerja APJII dengan pelanggan menjadi batal atau mengalami restruktur ulang perjanjian. Masalah inilah yang mengakibatkan mayoritas pendapatan anggota APJII menurun drastis.

Pembatalan dan restruktur (penundaan kontrak) dialami sekitar 34,5 persen anggota APJII. Akibatnya, 44,8 persen pendapatan anggota turun hingga 30 persen sementara pandemi tidak bisa diprediksi kapan selesai.

"Secara tidak langsung mengancam keberlangsungan usaha yang dilakukan oleh anggota APJII. Sejak pemerintah mengimbau masyarakat untuk belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah pada Maret lalu, roda bisnis anggota APJII pun mulai melambat."

Lebih dari 70 persen bisnis anggota APJII bertumpu pada sektor korporat atau B2B. Alhasil, sebanyak 22,3 persen anggota APJII memutuskan untuk menutup lebih dari 50 persen lokasi operasionalnya. Bahkan, 5,9 persen anggota terpaksa gulung tikar karena pendapatan yang diterima tidak cukup untuk mendukung operasional.

“Masih ada 31 persen anggota APJII yang menjawab seluruh lokasi operasional berjalan seperti biasa. Namun, hal itu bagi anggota adalah sesuatu yang dinamis di situasi seperti sekarang ini," ujar Ketua Umum APJII, Jamalul Izza.

Ia kemudian menegaskan anggota APJII tetap pada komitmen untuk melayani pelanggan semaksimal mungkin seperti saat sebelum bencana wabah Covid-19 melanda. Fakta itu, kata Jamal, bisa dibuktikan dari 77 persen anggota APJII yang tetap mewajibkan karyawannya bertugas khususnya untuk divisi yang menangani pelayanan pelanggan.

Di sisi lain, meskipun hampir seluruh anggota APJII melakukan efisiensi seketat mungkin, hak-hak karyawan tetap dibayarkan. Mulai dari upah sampai dengan THR. Memang ada beberapa anggota APJII yang terpaksa harus memangkas upah dan THR karyawan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.

"Akan tetapi, 88,5 persen anggota APJII tetap berusaha untuk mempertahankan
karyawannya agar tidak di-PHK," jelasnya.

Kondisi serupa juga dialami oleh seluruh lain dan tidak hanya terjadi di sektor internet semata. APJII berharap, pemerintah memberikan keringanan untuk sektor penyelenggara jasa internet supaya bisa terus beroperasi sekaligus membantu pemerintah dalam pemerataan akses internet ke seluruh penjuru negeri.

Menurut Jamal, ada beberapa suara yang ingin disampaikan APJII kepada pemerintah terkait dengan keringanan di masa sulit, antara lain:

(1). Penundaan pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan Universal Service Obligation (USO).

(2). Penundaan pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

(3). Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai.

(4). Pengurangan Pajak Penghasilan sangat mendesak untuk Mengurangi
Beban Perusahaan.

(5). Pemerintah menjadi motor penggerak agar perusahaan dapat mampu bertahan melalui deregulasi sementara

(6). Pemberian Bantuan Likuiditas dari
Perbankan dengan bunga rendah.

(7). Mempercepat berakhirnya PSBB dan WFH oleh Pemerintah.

#Apjii   #wfh   #internet   #PSBB   #insentif   #BHP   #uso   #telekomunikasi   #Covid-19

Share:




BACA JUGA
Survei APJII, Pengguna Internet Indonesia 2024 Mencapai 221,5 Juta Jiwa
Tingkatkan Kecepatan Internet, Menkominfo Dorong Ekosistem Hadirkan Solusi Konkret
Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi, Kominfo Siapkan Insentif dalam Lelang Low Band
Layanan BTS 4G Daerah 3T Fasilitasi PBM dan Kegiatan Masyarakat 
Menkominfo: BTS 4G Dukung Pengamanan Pos Lintas Batas Negeri