
Ravio Patra dan pesan ajakan penjarahan setelah akun WhatsApp-nya diretas
Ravio Patra dan pesan ajakan penjarahan setelah akun WhatsApp-nya diretas
Cyberthreat.id - Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan telah memanggil perwakilan WhatsApp dan Facebook dalam kasus dugaan peretasan WhatsApp pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra.
"Betul (memeriksa pihak WhatsApp dan Facebook)," kata Tubagus Ade seperti dilansir dari Media Indonesia, Jumat, 19 Juni 2020.
Namun begitu, Tubagus mengatakan pemeriksaan itu masih sebatas klarifikasi dan belum dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kita perlu mendatangkan yang ahlinya, tapi masih bersifat diskusi," kata Tubagus.
Seperti diketahui, akun WhatsApp Ravio Patra diretas orang tak dikenal pada 22 April lalu. Pelaku kemudian menggunakan akun Ravio untuk menyebar pesan berisi ajakan untuk melakukan penjarahan. Polisi kemudian menangkap Ravio dengan tuduhan menyebarkan provokasi lewat WhatsApp. Dua hari kemudian, Ravio diperbolehkan pulang dengan status sebagai saksi.
Menurut Ravio, beberapa jam sebelum peretasan terjadi, dirinya sempat berkomunikasi dengan Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar dan mempertanyakan sejumlah proyek pemerintah yang melibatkan Billy di Papua. (Baca: Jejak Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar di Silicon Valley ala Indonesia)
Pada Senin (17 April 2020), Ravio melaporkan kasus peretasan WhatsApp miliknya ke Polda Metro Jaya dan tercatat dengan nomor TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ.
Kemarin (18 Juni 2020), polisi dari Unit Siber Polda Metro Jaya sudah memeriksa Ravio selama sekitar empat jam. Dalam pemeriksaan, Ravio didampingi Tim Hukum Koalisi Anti-Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok).
Menurut tim hukum dari Safenet, Arsyad, penyidik menanyakan seputar kronologi peretasan, kerugian yang dialami, serta siapa saja saksi dan bukti pendukung terkait peretasan tersebut.
"Ravio turut memberikan beberapa bukti tangkapan layar adanya peretasan dan komunikasi dengan beberapa pihak terkait peretasan," kata Arsyad dalam keterangan tertulis.
Arsyad juga meminta kepolisian mengembalikann telepon genggam dan komputer jinjing milik Ravio yang disita.[]
Berita terkait:
Share: