
Ilustrasi
Ilustrasi
Jakarta, Cyberthreat.id - Guna memastikan stabilitas dan terjaganya kualitas layanan (quality of service) koneksi internet di Indonesia, Kementrian Komunikasi dan Informatika akan mengembangkan semacam aplikasi untuk menginformasikan bagaimana kualitas layanan yang diberikan oleh para penyedia operator telekomunikasi.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunkasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli dalam diskusi secara virtual bertajuk "Peran TNI, Polri dan Teknologi Komunikasi Informasi", Jumat (19 Juni 2020).
"Kita akan menyebarkan yang namanya semacam aplikasi. Dengan aplikasi itu nanti kita bisa tahu sebetulnya di daerah ini quality of service-nya seperti apa, bagus atau enggak," kata Ramli.
Quality of service yang dimaksud sejauh mana kemampuan untuk menjamin kebutuhan jaringan tertentu seperti bandwidth, latency, jitter, dan kehandalan jaringan yang disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.
Jadi, lanjut Ramli, ketika pengguna mengklik salah satu fitur didalamnya, maka akan ketahuan berapa kecepatan akses internet dan QoS di suatu daerah. Jika menemukan daerah yang kualitas jaringannya buruk, pengguna dapat melaporkannya lewat aplikasi itu.
"Jadi kita tahu, oh ternyata dari laporan-laporan publik ini, Jakarta Selatan saja, misalnya, yang dianggap daerah yang saat ini coverage-nya bagus, ternyata di daerah-daerah tertentu ada blank spot juga atau ada daerah-daerah yang sinyalnya kurang bagus," ungkap Ramli.
Laporan tersebut nantinya akan dikumpulkan pada semacam "Pusat Monitoring Kominfo" untuk diteruskan ke penyedia operator telekomunikasi masing-masing. Kemudian, pihak operator diharuskan untuk memperkuat jaringan di daerah yang telah dilaporkan, baik itu memasang Base Transceiver Station (BTS) baru dan sebagainya.
"Ini teknis sekali, tapi intinya peran publik harus kita gerakan dan oleh karena itu, sebetulnya kami juga memohon arahan dari Komisi 1. Kedepan kita harus membangun seperti yang dilakukan di negara-negara lain, semacam pusat monitoring," tutur Ramli.
Menurut Ramli, pusat monitoring itu sifatnya untuk melayani konsumen, sehingga dapat melindungi konsumen Indonesia secara baik, sembari melakukan monitoring terhadap kualitas layanan para penyedia jaringan agar terjaga dengan baik.[]
Editor: Yuswardi A. Suud
Share: