IND | ENG
Facebook Gugat Dua Situs karena Menjual Tombol Like dan Mencuri Data

Ilustrasi

Facebook Gugat Dua Situs karena Menjual Tombol Like dan Mencuri Data
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Jumat, 19 Juni 2020 - 19:27 WIB

Cyberthreat.id - Facebook mengajukan gugatan kepada dua entitas yang berada di Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Gugatan pertama diajukan kepada sebuah website di Madrid, Spanyol. Facebook Inc. bersama  Facebook Irlandia menggugat MGP25 Cyberint Services, sebuah website yang menjual tombol suka (like) dan komentar di Instagram.

Layanan yang dijual tersebut dirancang dengan meniru aplikasi Instagram resmi lalu terhubung ke sistem milik Facebook.

Gugatan kedua diajukan Facebook di pengadilan San Fransisco, AS. Mohammad Zaghar, pria yang digugat merupakan pemilik situs Massroot8.com. Website ini memungkinkan pengguna mengelola beberapa akun Facebook sekaligus namun Facebook meyakini Zaghar melakukan pengumpulan dan penyalahgunaan data pemilik akun.

Layanan website milik Zaghar meminta pengguna untuk memberikan kredensial login Facebook. Dia mengumpulkan data dengan menggunakan program komputer untuk mengontrol jaringan bot, yang berpura-pura sebagai perangkat Android yang terhubung ke aplikasi seluler Facebook resmi.

"Hari ini kami mengajukan tuntutan hukum terpisah di Eropa dan AS untuk menegakkan 'Ketentuan Layanan' kami terhadap penggunaan perangkat lunak ilegal di Facebook dan Instagram," kata Director of Platform Enforcement and Litigation, Jessica Romero, dalam postingan blog Facebook, Kamis (18 Juni 2020).

Untuk gugatan di Madrid, Spanyol, Facebook menyatakan telah memberikan peringatan kepada website MGP25 Cyberint Services, namun pelaku terus melakukan kegiatan ilegalnya.

"Bahkan setelah kami mengirim surat penghentian dan menonaktifkan akun mereka," tulis Facebook.

Sedangkan operasi pencurian data yang dilakukan Mohammad Zaghar berlangsung 23 April hingga 6 Mei. Sekitar 5.500 orang mendaftar untuk layanan ini. Selain mengambil data pengguna dan teman-temannya di Facebook, situs Massroot8 juga meminta kredensial login kliennya.

"Akibatnya, para pelanggan Zaghar melakukan peretasan atas akun Facebook mereka sendiri."

Facebook menuduh Zaghar melanggar Undang-Undang Penipuan dan Penyalahgunaan Komputer dengan dugaan bahwa dia secara ilegal mengakses server Facebook tanpa izin, dan menyalahgunakan informasi login pengguna.

"Facebook menuntut ganti rugi $ 75.000 (Rp 1 miliar) dalam gugatannya."

Redaktur: Arif Rahman

#Facebook   #Instagram   #pencuriandata   #cookies   #website   #datapribadi   #tombollike   #komentar

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam
Meta Luncurkan Enkripsi End-to-End Default untuk Chats dan Calls di Messenger