IND | ENG
Sidang Kebocoran Data Tokopedia Ditunda, Mediasi Dijadwalkan 22 Juni

Logo Tokopedia | Foto: Tokopedia.com

Sidang Kebocoran Data Tokopedia Ditunda, Mediasi Dijadwalkan 22 Juni
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Jumat, 19 Juni 2020 - 14:45 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Sidang lanjutan gugatan terhadap Menkominfo dan Tokopedia soal dugaan kebocoran data pelanggan yang digelar pada Kamis (18 Juni 2020) ditunda.

Awalnya, agenda sidang kedua tersebut adalah tahap mediasi antara pengugat (Komunitas Konsumen Indonesia) dengan tergugat (Menkominfo dan Tokopedia).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KKI, David Tobing yang baru bisa dihubungi Cyberthreat.id pada Jumat (19 Juni 2020).

Menurut David, sidang tersebut ditunda karena hakim yang bertugas sebagai mediator sedang melaksanakan sidang lain. Sidang akan dijadwalkan kembali pada Senin (22 Juni 2020).

"Sidang ditunda menjadi Senin pekan depan,” ujar David.

Sebelumnya, Ia berharap sidang mediasi bisa dihadiri semua pihak. Agenda mediasi ini kesempatan yang baik bagi kedua belah pihak agar tercapainya perdamaian dan win-win solution tanpa harus melalui proses pemeriksaan dipersidangan, “sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi para konsumen/pelanggan Tokopedia yang data pribadinya bocor dan diperjualbelikan melalui dark web,” ujar David.

Sementara, Tokopedia ketika dimintai tanggapannya terkait sidang tersebut, Jumat, mengatakan, perusahaan adalah korban dari insiden kebocoran data.

VP of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak, mengatakan, kebocoran data yang menimpa Tokopedia karena adanya serangan siber oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.

"Satu fakta yang dapat kami tekankan adalah insiden pencurian data ini merupakan serangan siber yang dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab," ujar Nuraini dalam keterangan tertulisnya kepada Cyberthreat.id.

"Insiden ini bukan hanya insiden tunggal yang menargetkan Tokopedia, namun juga menyasar pelaku usaha lain dan bahkan lembaga pemerintah,” ujar Nuraini tanpa mejelaskan maksud pernyataan tersebut lebih lanjut.

Dengan insiden siber yang dialami, Tokopedia sudah melakukan semua langkah dan tindakan yang diperlukan, seperti memberikan informasi kepada seluruh pengguna Tokopedia, memulai proses investigasi dan berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah terkait.

Tak hanya itu, Nuraini menambahkan, pihaknya akan selalu berkomitmen untuk terus memberikan informasi secara berkala dan transparan terkait insiden yang dialami kepada para pengguna Tokopedia.

"Kepercayaan pengguna Tokopedia adalah prioritas utama Tokopedia yang selalu kami jaga. Mengingat proses persidangan yang masih berlangsung, kami menghormati proses tersebut dan karenanya tidak banyak yang bisa kami sampaikan,” ujar Nuraini.

Pada 6 Mei 2020,  KKI melalui kuasa hukumnya Akhmad Zaenuddin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia dan Tokopedia, yang teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. Perkara 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST.

Gugatan tersebut diajukan sehubungan dengan dugaan kesalahan dari Tokopedia selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan hak privasi akun para pengguna situs belanja online Tokopedia.com.

Ada pun dalam gugatan pokok perkara, KKI meminta agar pengadilan:

  1. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
  2. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mencabut Tanda Daftar. Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PT Tokopedia (Tergugat II).
  3. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghukum PT Tokopedia untuk membayar denda administratif sebesar Rp 100 miliar yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 hari kalender sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  4. menghukum Tergugat II untuk menyampaikan permohonan maaf dan pernyataan tanggung jawab terhadap seluruh kerugian yang timbul akibat terjadinya pencurian/kebocoran data pribadi kepada para pemilik akun Tokopedia di tiga koran, yaitu Bisnis Indonesia, Kompas, dan Jakarta Post masing-masing berukuran setengah halaman dan di situs web Tergugat II.
  5. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#tokopedia   #bukalapak   #youthmanual   #pelanggarandata   #ancamansiber   #serangansiber   #cyberthreat   #kebocorandata   #datapelanggan   #perlindungandatapribadi   #hacker   #shinyhunters

Share:




BACA JUGA
Microsoft Ungkap Aktivitas Peretas Rusia Midnight Blizzard
BSSN Selenggarakan Workshop Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata
Penjahat Siber Persenjatai Alat SSH-Snake Sumber Terbuka untuk Serangan Jaringan
Peretas China Beroperasi Tanpa Terdeteksi di Infrastruktur Kritis AS selama Setengah Dekade
Google Cloud Mengatasi Kelemahan Eskalasi Hak Istimewa yang Berdampak pada Layanan Kubernetes