IND | ENG
Hari Ini Sidang Gugatan Kebocoran Data Tokopedia: Masih Tahap Mediasi

Logo Tokopedia. | Foto: Tokopedia.com

Hari Ini Sidang Gugatan Kebocoran Data Tokopedia: Masih Tahap Mediasi
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Kamis, 18 Juni 2020 - 11:09 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Sidang gugatan yang diajukan Komunintas Konsumen Indonesia (KKI) terhadap Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (Tergugat I) dan PT Tokopedia (Tergugat II) kembali digelar hari ini, Kamis (18 Juni 2020).

Ketua KKI Dr. David Tobing mengatakan, dalam sidang kedua ini, agendanya adalah mediasi antara pihak tergugat dan penggugat.

David mengharapkan kehadiran Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (Tergugat I) dan Pimpinan  PT Tokopedia (Tergugat II) sebagaimana diwajibkan oleh Mahkamah Agung dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, yaitu mewajibkan masing-masing pihak hadir pada saat mediasi.

"Para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum ini sesuai dengan peraturan undang-undang," ujar David dalam siaran persnya, Kamis.

Agenda mediasi ini, menurut David, kesempatan yang baik bagi kedua belah pihak agar tercapainya perdamaian dan win-win solution tanpa harus melalui proses pemeriksaan di persidangan.

“Sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi para konsumen/pelanggan Tokopedia yang data pribadinya bocor dan diperjualbelikan melalui dark web,” ujar David.

Sebelumnya, pada 6 Mei 2020, KKI melalui kuasa hukumnya Akhmad Zaenuddin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia dan Tokopedia, yang teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. Perkara 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST.

Gugatan tersebut diajukan sehubungan dengan terjadinya kesalahan dari Tokopedia selaku penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan hak privasi akun para pengguna situs belanja online Tokopedia.com.

Ada pun dalam gugatan pokok perkara, KKI meminta agar pengadilan:

  1. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
  2. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mencabut Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PT Tokopedia (Tergugat II).
  3. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghukum PT Tokopedia untuk membayar denda administratif sebesar Rp 100 miliar yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 hari kalender sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  4. Menghukum Tergugat II untuk menyampaikan permohonan maaf dan pernyataan tanggung jawab terhadap seluruh kerugian yang timbul akibat terjadinya pencurian/kebocoran data pribadi kepada para pemilik akun Tokopedia di tiga koran, yaitu Bisnis Indonesia, Kompas, dan Jakarta Post masing-masing berukuran setengah halaman dan di situs web Tergugat II.
  5. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#tokopedia   #bukalapak   #youthmanual   #pelanggarandata   #ancamansiber   #serangansiber   #cyberthreat   #kebocorandata   #datapelanggan   #perlindungandatapribadi   #hacker   #shinyhunters

Share:




BACA JUGA
Microsoft Ungkap Aktivitas Peretas Rusia Midnight Blizzard
BSSN Selenggarakan Workshop Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata
Penjahat Siber Persenjatai Alat SSH-Snake Sumber Terbuka untuk Serangan Jaringan
Peretas China Beroperasi Tanpa Terdeteksi di Infrastruktur Kritis AS selama Setengah Dekade
Google Cloud Mengatasi Kelemahan Eskalasi Hak Istimewa yang Berdampak pada Layanan Kubernetes