IND | ENG
Kritik ELSAM ke Pemerintah: Hak Akses Swasta ke Data Penduduk Itu Seperti Apa?

Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar. | Foto: Cyberthreat.id/Faisal Hafis

Kritik ELSAM ke Pemerintah: Hak Akses Swasta ke Data Penduduk Itu Seperti Apa?
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Selasa, 16 Juni 2020 - 12:07 WIB

 Jakarta, Cyberthreat.id – Deputi Direktur Riset Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, mengkritik kerja sama Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan perusahaan swasta terkait hak akses data kependudukan.

Menurut Wahyudi, hingga saat ini belum dijelaskan kepada publik sebagai pemilik data mengenai mekanisme dari hak akses verifikasi data tersebut.

Padahal, data kependudukan berkaitan erat dengan profil lengkap warga negara yang harus dilindungi oleh negara dan sangat rentan disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

"Seharusnya dijelaskan oleh Dukcapil, akses seperti apa yang diberikan kepada pihak-pihak yang bekerja sama, dan pemberian akses verifikasi tersebut harus mendapatkan konsen dari si pemilik data," ujar Wahyudi dalam diskusi daring yang digelar ELSAM, Senin (15 Juni 2020).

Wahyudi juga mengatakan, akses data tersebut tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan data oleh pihak ketiga untuk kepentingannya, tanpa adanya konsen dari pemilik data.

Belum lagi, kata dia, dalam beberapa perjanjian kerja sama antara pemerintah dan swasta mencantumkan istilah “data balikan” yang bisa dimanfaatkan untuk mengenali siapa pemilik data dan membuat hilangnya hak-hak atas privasi.


Berita Terkait:


Senada juga disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Sih Yuliana Wahyuningtyas. Menurut dia, dalam pemanfaatan data kependudukan harus mendapatkan persetujuan dari pemiliki data dan harus ada transparasi penggunaan dan pemrosesan data pribadi masyarakat yang digambarkan secara jelas.

"Juga, harus dipastikan sistem itu aman. Jangan terjadi kegagalan dalam pengamanan data pribadi masyarakat, karena ini akan sangat merugikan masyarakat," ujar Yuliana.

Pekan lalu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, memberikan hak akses ke 13 lembaga jasa keungan ke data kependudukan baik itu Nomor Induk Kependudukan maupun KTP elektronik.

Zudan mengatakan, pemerintah tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna. Yang diberikan hanya hak akses untuk verifikasi data dan lembaga jasa keuangan wajib menjaga kerahasiaan data nasabah.

Zudan juga menambahkan untuk bisa mendapatkan hak akses, lembaga jasa keuangan wajib memenuhi aspek legalitas perusahaan sesuai hukum di Indonesia dan mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pada Desember 2019, Zudan kepada Cyberthreat.id mengatakan, pemerintah tak memberikan data sama sekali kepada perusahaan atau lembaga yang diberi hak akses verifikasi tersebut. “Banyak yang tidak tahu, yang tidak paham, tapi komentar macam-macam. Dan repotnya, komentator itu tidak mau ber-tabayyun pada dirjen dukcapil, tidak mau konfirmasi dulu,” ujar dia.

“Saya tegaskan lagi, tidak ada data yang diungkap, tidak ada data yang dibuka […], yang diberikan adalah hak akses untuk verifikasi data [...] yang ada hanya kesimpulannya saja. Cocok-tidak cocok, benar-tidak benar, sama-tidak sama," tutur dia.

Sekedar informasi, saat ini ada 2.108 lembaga yang diberi hak akses ke data kependudukan.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#datapribadi   #perlindungandatapribadi   #peretas   #penjualandatapribadi   #keamanandata   #databreach   #kebocorandatapribadi   #ktp   #katasandi   #password   #dukcapil   #mendagri   #titokarnavian   #fintech   #elsam

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Kanal Youtube Diretas karena Konten Kritis? Begini Kata Akbar Faizal
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Kolaborasi Pacu IKD untuk Transformasi Layanan Digital
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan