IND | ENG
Draf RUU PDP Dikritik, Perlindungan Data Pribadi Anak Belum Ada

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Draf RUU PDP Dikritik, Perlindungan Data Pribadi Anak Belum Ada
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Selasa, 16 Juni 2020 - 10:24 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Sih Yuliana Wahyuningtyas, menyoroti draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang belum fokus melindungi data pribadi anak..

Menurut Yuliana, draf RUU PDP saat ini belum menjelaskan bagaimana mekanisme perlindungan data pribadi anak, seperti proses persetujuan pemberian data anak kepada pengumpul data dan prosesor data.

"Sangat mendesak untuk melindungi data pribadi anak," ujar Yuliana dalam diskusi daring yang digelar ELSAM pada Senin (15 Juni 2020).

Yuliana juga menyebutkan, dalam RUU PDP seharusnya bisa memastikan data pribadi yang diberikan atas persetujuan anak. Terlebih, anak yang masih di bawah umur belum mampu membuat keputusan sehingga harus ada perlindungan khusus soal anak.

"Pemrosesan data pribadi anak di bawah umur harus sah dan harus dijelaskan,” ujar dia.

Ia mencontohkan, jika melihat ke regulasi perlindungan data pribadi di Eropa (GDPR), untuk anak di bawah 16 tahun, persetujuan harus melalui orangtua atau wali dari anak tersebut.

Pengendali data juga harus memverifikasi persetujuan yang diberikan: apakah benar dan sah dari orangtua atau wali anak dengan mempertimbangkan teknologi yang ada.

"Kita harus masukkan perlindungan data pribadi anak ke dalam RUU Data Pribadi sebelum RUU tersebut disahkan,” ujar Yuliana.

Sebelumnya, Pakar Hukum Siber University of Malaya, Prof Abu Bakar Munir juga menyarankan agar Indonesia memasukkan pengaturan data pribadi anak ke dalam RUU PDP.

"Soal anak-anak dalam draf yang saya baca tidak ada pengecualian terkait dengan data mereka. Sehingga saya rekomendasikan dan sangat penting, yang mana data anak-anak itu harus dilindungi dan mendapatkan konsen dan pengawasan penuh dari orangtua," ujar Abu Bakar saat berbincang dengan Cyberthreat.id.


Berita Terkait:


Saat ini pembahasan RUU PDP di Komisi DPR RI masih terkendala pandemi Covid-19. Namun, Anggota Komisi I DPR, Willy Aditya, mengungkapkan, DPR sudah bersiap untuk membahas RUU PDP di masa sidang mendatang.

Ia mengatakan, Indonesia perlu belajar dari kasus pelanggaran dan kebocoran data pribadi yang terjadi di luar negeri untuk membuat perlindungan yang kuat bagi data masyarakat.

"Kita berkaca betul dari pengalaman kasus Cambridge Analytica. Jangan kemudian setiap saat data kita bisa di lacak oleh pihak-pihak lain," kata Willy.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk turut andil dalam pembahasan RUU PDP. RUU ini harus lahir bersamaan dengan kesadaran publik terkait dengan keamanan data pribadi.

"Tidak bisa ujug-ujug undang-undang ini lahir. Undang-undang harus lahir bersama dengan kesadaran masyarakat. Apa yang harus diformulakan, masyarakat juga harus memberi input," kata Willy[]

Redaktur: Andi Nugroho

 

#ruupdp   #perlindungandatapribadi   #datapribadi   #ruukks   #bssn   #kemenkominfo   #komisi1   #elsam   #internetanak

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
BSSN-Huawei Techday 2024
Keamanan Siber Membutuhkan People, Process, dan Technology.
BSSN dan Bank Riau Kepri Syariah Teken Kerja Sama Perlindungan ITE
BSSN Selenggarakan Workshop Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata
Politeknik Siber dan Sandi Negara Gandeng KOICA Selenggarakan Program Cyber Security Vocational Center