IND | ENG
Europol Tangkap Jaringan 40 Ribu Streaming Ilegal Beromzet Rp 241 Miliar

Ilustrasi: Layanan streaming ilegal

Europol Tangkap Jaringan 40 Ribu Streaming Ilegal Beromzet Rp 241 Miliar
Arif Rahman Diposting : Kamis, 11 Juni 2020 - 13:40 WIB

Cyberthreat.id - Polisi Nasional Spanyol (Policia Nacional) membubarkan jaringan kriminal raksasa yang secara ilegal mendistribusikan konten audio-visual di Eropa, Asia, Timur Tengah dan digunakan untuk mencuci hasil kejahatan.

Penyelidikan yang didukung oleh Europol dan Eurojust melibatkan otoritas penegak hukum dari Belgia, Kanada, Ceko, Denmark, Prancis, Italia, Jerman, Luksemburg, Belanda, Polandia, Rumania, Swedia, Inggris, dan Amerika Serikat (AS).

Pada 3 Juni 2020, otoritas penegak hukum di seluruh Uni Eropa melakukan 15 penggerebekan yang berhasil menangkap 11 orang (4 di Spanyol, 1 di Jerman, 3 di Swedia, 3 di Denmark) kemudian menginterogasi 16 orang lain untuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam skema ilegal tersebut. 

Salah satu pelaku yang ditangkap adalah pemimpin jaringan raksasa tersebut. Operasi gabungan itu menyita uang 4,8 juta euro, termasuk properti bernilai lebih dari 2 juta euro, empat mobil bernilai sekitar 500 juta euro, jam tangan mewah, uang tunai, cryptocurrency dan peralatan elektronik. 

"Otoritas penegak hukum mencatat 50 alamat IP dan bagian dari infrastruktur kriminal online sementara 11 rekening bank dengan total € 1,1 juta juga dibekukan," demikian laporan Europol di situsnya, Rabu (10 Juni 2020).

Pos Komando Virtual

Investigasi ke dalam kegiatan jaringan kriminal dimulai pada tahun 2019 ketika Kepolisian Nasional Spanyol mendeteksi beberapa situs web secara ilegal mendistribusikan konten audio-visual di berbagai negara di Eropa, Asia, dan Timur Tengah. 

Distribusi layanan ilegal melanggar hak kekayaan intelektual, didirikan melalui Internet Protocol Television (IPTV) yang dikelola dari Spanyol. Jaringan kriminal menawarkan layanan ilegal lebih dari 40.000 saluran TV, film, dokumenter, dan konten digital lainnya melalui situs web yang di-host di jaringan server internasional. 

Layanan ilegal tersedia melalui lingkungan web yang menarik dengan harga yang jauh lebih kompetitif daripada yang ada di pasar legal. Bahkan, jaringan kriminal ini telah memiliki bantuan teknis yang canggih dan kontrol kualitas melalui platform online serta dukungan pelanggan (customer support) yang dikelola sendiri. 

Lebih dari 2 juta pelanggan menerima layanan ilegal ini. Total keuntungan yang diterima jaringan kriminal ini mencapai 15 juta euro (Rp 241 miliar). Investigasi yang dilakukan pihak berwenang fokus pada aktivitas mematikan server dan memutuskan alamat IP serta mendapatkan informasi yang relevan guba membongkar kelompok kriminal.

"Europol membantu penyelidikan dengan memfasilitasi pertukaran informasi dan mendukung penyelidikan keuangan."

Selama penyelidikan, Europol mendirikan Pos Komando Virtual (Virtual Command Post) untuk memfasilitasi koordinasi operasional dan pertukaran informasi real-time hingga analisis operasional terhadap database Europol.

Pos Komando Virtual adalah contoh pertama dari sinergi yang diciptakan oleh penggabungan berbagai tim, yang terdiri dari pakar ekonomi dan keuangan, berada di bawah Pusat Kejahatan Keuangan dan Ekonomi Eropa (European Financial and Economic Crime Centre/EFECC) yang baru saja dibuat Europol.

Koalisi Koordinasi Kejahatan Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Crime Coordinated Coalition/IPC3), salah satu unit Europol, mendukung penyelidikan ini dengan dukungan dana bersama oleh EUIPO untuk memerangi Kejahatan Kekayaan Intelektual.

#Streamingilegal   #internet   #alamatip   #europol   #ott   #poskomandovirtual

Share:




BACA JUGA
Survei APJII, Pengguna Internet Indonesia 2024 Mencapai 221,5 Juta Jiwa
Tingkatkan Kecepatan Internet, Menkominfo Dorong Ekosistem Hadirkan Solusi Konkret
Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi, Kominfo Siapkan Insentif dalam Lelang Low Band
Layanan BTS 4G Daerah 3T Fasilitasi PBM dan Kegiatan Masyarakat 
Menkominfo: BTS 4G Dukung Pengamanan Pos Lintas Batas Negeri