IND | ENG
Persidangan Virtual, Keamanan Siber Belum Jadi Perhatian

Salah satu proses persidangan virtual di sebuah pengadilan negeri yang menjadi sampel kajian Ombudsman Republik Indonesia. | Foto: Arsip Ombudsman RI

Persidangan Virtual, Keamanan Siber Belum Jadi Perhatian
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Rabu, 10 Juni 2020 - 17:17 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, mengatakan, ada beberapa kendala yang dihadapi oleh pengadilan negeri di Indonesia jika ingin mengadopsi persidangan secara online.

Selain kendala dukungan sumber daya manusia bidang teknologi informasi (TI) dan infrastruktur, ia juga menyoroti pengadilan yang belum konsen terhadap keamanan platform yang dipakai.

Pengalaman Isnur mengikuti persidangan virtual, salah satunya, gugatan hukum terkait pemadaman internet di Papua dan Papua Barat yang digelar Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, pada 3 Juni lalu.

Saat itu, sidang gugatan yang digelar via aplikasi telekonferensi video, Zoom, justru diganggu oleh para pembuat onar. Insiden ini populer dikenal dengan sebutan "Zoombombing".

Berkaca dari kasus itu, menurut Isnur, keamanan platform yang dipakai sidang virtual juga perlu dipahami oleh pengadilan. Ia mengatakan, orang-orang pengadilan sangat penting mendapatkan pemahaman keamanan dan pelatihan mengenai platform yang digunakan.

"Di sidang PTUN kemarin, saya sudah tawarkan untuk membuat supaya aman persidangannya, tapi pihak sananya [pengadilan] yakin kalau [jalannya sidang] akan aman saja,” tutur Isnur kepada Cyberthreat.id, Rabu (10 Juni 2020).

“Saya juga meyakinkan [sekali] lagi dengan bilang, ini akan berisiko, karena putusannya bukan sidang biasa, belum lagi ID dan password [ Zoom] disebar ke mana-mana. Saya sudah kasih tahu, tapi orang PTUN tidak mengerti,” Isnur menambahkan.


Berita Terkait:


Pada rilis hasil kajian Selasa (9 Juni), Ombudsman Republik Indonesia, lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, mengatakan, banyak pengadilan negeri terkendala sumber daya manusia bidang TI dan infrastruktur saat menggelar sidang virtual.

Bahkan, di 16 pengadilan negeri yang dikaji, masih banyak majelis hakim yang belum menguasai teknologi informasi.

Saat ditanya terkait dengan keamanan siber, Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, mengatakan, kajian Ombudsman tidak berbicara mengenai keamanan siber.

Menurut Adrianus, kajian lebih berfokus kepada kendala yang dihadapi dalam mengadopsi persidangan virtual di Indonesia selama pandemi virus corona (Covid-19).

"Kami tidak berbicara soal keamanan, boro-boro soal keamanan, ini saja masih baru dan masih banyak hakim yang belum terbiasa dengan sidang online," ujar Adrianus.

Adrianus juga terkejut ketika Cyberthreat.id menceritakan tentang adanya insiden Zoombombing dalam sidang virtual di PTUN Jakarta.

Adrianus mengucapkan terima kasih atas informasi itu sehingga menjadi masukan terkait pelaksanaan sidang virtual. "Terus terang kami belum melakukan survei mengenai hal tersebut [keamanan siber]. Nanti, akan kami coba lihat kenapa di sidang PTUN ada Zoombombing, di sidang perdata dan pidana tidak ada. Nanti kami akan cek," ujar dia.

Meniru Mahkamah Konstitusi

Kajian Ombudsman RI itu juga sejalan dengan pengamatan Isnur. Masih banyak SDM pengadilan yang gagap teknologi informasi. "Mereka masih kurang dalam hal teknologi, kan banyak orang yang tidak mengetahui bagaimana cara sidang online itu," ujar dia.

Meski banyak kekurangan, menurut dia, sangat baik untuk membiasakan diri melakukan persidangan secara virtual. Salah satu yang sudah menerapkan mekanisme pemeriksaan jarak jauh secara virtual, yaitu Mahkamah Konsitusi.

"MK kan sudah lama menyiapkan semacam persidangan online, itu sudah cukup baik pelaksanaannya dan sering memeriksa saksi ahli dari seluruh Indonesia dari jarak jauh. Contohnya, tahun 2010 memeriksa saksi ahli dari Amerika, bisa tuh,” kata dia.

Selain menambah SDM TI, ia juga menyarankan pemerintah memperbaiki dan melengkapi infrastruktur di pengadilan-pengadilan yang sudah mulai mengadopsi persidangan online.

"Kita tahu masalah jaringan di Indonesia itu sering kali buruk dan menganggu jalannya persidangan," tutur Isnur.

Hal terakhir yang perlu disiapkan menurut Isnur terkait dengan persidangan virtual adalah prosedurnya. Perlu diatur mengenai teknis persidangan, sistem pengambilan sumpah, sistem pemeriksaan saksi, dan sebagainya.

“Hal ini dimaksudkan agar tidak ada perbedaan antara hasil persidangan virtual maupun secara langsung,” kata dia.[]

Redaksi: Andi Nugroho

#pengadilan   #persidanganvirtual   #ombudsmanrepublikindonesia   #zoom   #telekonferensivideo   #sidangjarakjauh   #ancamansiber   #serangansiber   #keamanansiber

Share:




BACA JUGA
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
Indonesia Dorong Terapkan Tata Kelola AI yang Adil dan Inklusif
SiCat: Inovasi Alat Keamanan Siber Open Source untuk Perlindungan Optimal
BSSN Selenggarakan Workshop Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata
Pentingnya Penetration Testing dalam Perlindungan Data Pelanggan