
Kementerian Kominfo | Foto: Cyberthreat.id/Herlambang
Kementerian Kominfo | Foto: Cyberthreat.id/Herlambang
Jakarta, Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan, sejauh ini telah memanggil sejumlah pihak terkait kebocoran data platform belanja daring, Tokopedia.
“Kami sudah memanggil pihak-pihak yang dilaporkan terjadinya kebocoran data dan sudah kami follow up,” kata Kasubdit Pengendalian Sistem Elektronik, Ekonomi Digital dan Perlindungan Data Pribadi, Direktorat Aptika Kominfo, Riki Arif Gunawan dalam sebuah diskusi virtual yang diadakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Jakarta, Rabu (10 Juni 2020).
Riki mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan Cyberthreat.id terkait perkembangan investigasi pelanggaran data Tokopedia.
Menurut dia, sejak awal berita kebocoran data, Kementerian Kominfo telah bertindak. Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Intinya kami sudah follow up sejak awal. Mohon maaf kami belum bisa menyampaikan seperti apa kasusnya," tutur Riki.
Selain Riki, diskusi virtual bertajuk “Aktualisasi Hak Atas Kenyamanan, Keamanan dan Keselamatan Dalam Bertransaksi Melalui E-Commerce”, hadir pula sebaga pembicara, yaitu Konsultan Keamanan Siber Teguh Aprianto, Pakar Hukum Telematika UI Edmon Makarim, Komisioner BPKN Frida Adiati, dan Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan Ojak Simon Manurung.
Seperti diketahui, pada 2 Mei lalu, perusahaan keamanan siber asal Israel, Under the Breach, mendapati peretas membagikan basis data pengguna Tokopedia di forum RaidForums.
Awalnya, ada 15 juta data pengguna yang dibagikan oleh peretas di forum tersebut. Belakangan ketika mereka menjualnya, jumlah data yang ditawarkan menjadi 91 juta atau setara sepertiga jumlah penduduk Indonesia.
Data itu ditawarkan senilai US$ 5.000 atau setara Rp74 juta. Dalam sepekan sejak penawaran itu, peretas telah menjual sembilan kali basis data. Artinya, peretas telah mengantongi Rp 666 juta.
Konsultan Keamanan Siber, Teguh Aprianto, menyayangkan, hingga kini para pengguna Tokopedia yang mengalami kebocoran data belum memperoleh perkembangan informasi dari tim gabungan Kementrian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Tokopedia.
"Sampai hari ini, kita juga belum mendengar investigasi sudah sejauh mana," kata Teguh juga Pendiri Ethical Hacker Indonesia.
Teguh mengingatkan, kebocoran data pengguna tersebut bukanlah hal sepele. Saat ini, data telah dianggap sebagai “minyak baru” (new oil). Data pribadi yang bocor bisa dimanfaatkan oleh peretas untuk melakukan tindak kejahatan di dunia maya, seperti penipuan, social engineering dan sebagainya.
Perlu diketahui, pagi tadi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar sidang pertama gugatan kebocoran data pelanggan Tokopedia.
Gugatan tersebut diajukan oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) kepada Tokopedia dan Kementerian Kominfo. Dalam gugatannya, KKI meminta pengadilan mendenda sebesar Rp 100 miliar kepada Tokopedia dan uangnya dimasukkan ke kas negara.
“Denda tersebut harus disetor ke kas negara paling lambat 30 hari kalender sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap,” tuntut KKI.
Cyberthreat.id masih berupaya mengontak KKI terkait dengan perkembangan sidang pertama gugatan tersebut. Jika sudah ada informasi terbaru, kami segera mengabarkannya.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: