IND | ENG
Problem Persidangan Virtual, Mastel: Ini Momentum Bangun Government Network

Salah satu proses persidangan virtual di sebuah pengadilan negeri yang menjadi sampel kajian Ombudsman Republik Indonesia. | Foto: Arsip Ombudsman RI

Problem Persidangan Virtual, Mastel: Ini Momentum Bangun Government Network
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Rabu, 10 Juni 2020 - 10:20 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) memandang problem persidangan virtual yang dialami di sejumlah pengadilan negeri bisa diatasi dengan mudah.

Direktur Eksekutif Mastel, Arki Rifazka, mengatakan, masalah SDM dan infrastruktur seharusnya masih bisa diatasi.

Pemerintah bisa melakukan penambahan staf yang memenuhi kualifikasi, memahami cara menggunakan, dan mengamankan platform persidangan virtual.

“Untuk hakim dan jaksa bisa diberikan pelatihan dan pemahaman untuk mempercepat adopsi persidangan online,” kata Arki ketika dihubungi Cyberthreat.id, Selasa (9 Juni 2020) malam.

Arki mengatakan, penambahan SDM akan sangat membantu proses sidang, mulai persiapan, mengatur berjalannya sidang (pihak yang berbicara secara bergantian), dan merekam berjalannya sidang.

Berita Terkait:


Sebelumnya, Kajian Ombudsman Republik Indonesia, lembaga negara pengawas layanan publik, terkait persidangan virtual di pengadilan negeri menunjukkan, masih banyak majelis hakim yang belum menguasai teknologi informasi.

Kajian yang dirilis pada Selasa (9 Juni 2020) tersebut mengambil sampel di 16 pengadilan negeri di Indonesia. Selain kendala penguasaan TI, kendala lain yang mengganggu jalannya persidangan virtual adalah dukungan tenaga TI dan infrastruktur komputer/internet yang terbatas.

Menyangkut infrastruktur internet, menurut Arki, dapat diatasi dengan memakai aplikasi telekonferensi video lokal, sehingga server-nya berada di Indonesia.

Dengan penggunaan aplikasi lokal, kata dia, akan memperlancar persidangan karena tidak membutuhkan bandwidth yang besar.

"Permasalahannya kan ada di aplikasi Zoom yang digunakan, selalu mati setiap 40 menit, dan berat karena bandwidth-nya besar. Untuk itu, disarankan menggunakan aplikasi lokal. Aplikasi lokal sudah banyak yang gratis kok dan tidak terlalu berat bandwidth-nya," kata dia.

Tak hanya itu, Arki juga menyarankan kepada pemerintah untuk membangun “Government Network” untuk mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik jangka panjang.

Terlebih Government Network tersebut, kata dia, akan mendukung adopsi kegiatan yang sifatnya digital salah satunya persidangan online.

"Ini bisa menjadi momentum hadirnya jaringan intranet pemerintah yang terpisah dari publik. Tidak perlu menarik jaringan baru, hanya perlu dipisahkan saja, secara router dan hub-nya,” kata dia.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#pengadilan   #persidanganvirtual   #ombudsmanrepublikindonesia   #zoom   #telekonferensivideo   #sidangjarakjauh   #ancamansiber   #serangansiber   #keamanansiber

Share:




BACA JUGA
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
Indonesia Dorong Terapkan Tata Kelola AI yang Adil dan Inklusif
SiCat: Inovasi Alat Keamanan Siber Open Source untuk Perlindungan Optimal
BSSN Selenggarakan Workshop Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata
Pentingnya Penetration Testing dalam Perlindungan Data Pelanggan