
Salah satu proses persidangan virtual di sebuah pengadilan negeri yang menjadi sampel kajian Ombudsman Republik Indonesia. | Foto: Arsip Ombudsman RI
Salah satu proses persidangan virtual di sebuah pengadilan negeri yang menjadi sampel kajian Ombudsman Republik Indonesia. | Foto: Arsip Ombudsman RI
Jakarta, Cyberthreat.id – Kajian Ombudsman Republik Indonesia, lembaga negara pengawas layanan publik, terkait persidangan virtual di pengadilan negeri menunjukkan, masih banyak majelis hakim yang belum menguasai teknologi informasi.
Kajian yang dirilis pada Selasa (9 Juni 2020) tersebut mengambil sampel di 16 pengadilan negeri di Indonesia. Selain kendala penguasaan TI, kendala lain yang mengganggu jalannya persidangan virtual adalah dukungan tenaga TI dan infrastruktur komputer/internet yang terbatas.
Selama persidangan virtual, terutama perkara pidana khusus yang jadi fokus kajian, sebagian pengadilan tidak menghadirkan terdakwa di ruang persidangan.
Menurut Keasistenan Utama 1 Ombudsman RI, Nugroho Andriyanto, mengatakan, kondisi tersebut juga mengalami kendala lantaran jaringan internet di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan ternyata belum memadai.
Berita Terkait:
Selain itu, lapas/rutan belum memiliki SDM yang berkompeten di bidang TI. "Tenaga TI yang terbatas menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah persidangan," ujar Nugroho dalam jumpa pers virtual, kemarin.
Melihat kondisi kekurangan tersebut, Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, menyarankan agar Mahkamah Agung untuk menyusun Peraturan Mahkamah Agung RI tentang E-litigation Perkara Pidana, guna memperkuat dasar hukum penyelenggaraan proses persidangan.
Temuan Ombudsman RI dalam persidangan virtual di 16 pengadilan negeri di Indonesia. | Sumber: Ombudsman RI
Menurut dia, perlu penyusunan regulasi standardisasi sarana dan prasarana persidangan secara online di pengadilan negeri.
"Kami menyarankan MA untuk melakukan penambahan tenaga TI pada tiap pengadilan negeri dan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan persidangan online," ujar Adrianus.
Ke-16 pengadilan negari yang disoroti Ombudsman RI selama pelaksanaan persidangan virtual, antara lain PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Depok, PN Kota Bogor, PN Cibinong Kabupaten Bogor, dan PN Bekasi.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Tangerang, PN Serang, PN Medan, PN Batam, PN Jambi, PN Surabaya, PN Denpasar, PN Banjarmasin, PN Kupang, dan PN Manokwari.
Temuan Ombudsman RI soal permasalahan persidangan virtual di 16 pengadilan negeri di Indonesia, sebagai berikut.
Dari segi sarana sidang:
Pelaksanaan sidang:
Redaktur: Andi Nugroho
Share: