IND | ENG
SDM TI dan Infrastruktur Terbatas Ganggu Persidangan Virtual di Indonesia

Salah satu proses persidangan virtual di sebuah pengadilan negeri yang menjadi sampel kajian Ombudsman Republik Indonesia. | Foto: Arsip Ombudsman RI

SDM TI dan Infrastruktur Terbatas Ganggu Persidangan Virtual di Indonesia
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Selasa, 09 Juni 2020 - 21:15 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Di masa pandemi virus corona (Covid-19), sejumlah persidangan di Indonesia berjalan via telekonferensi video.

Temuan Ombudsman Republik Indonesia–lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik–di 16 pengadilan negeri di Indonesia yang dirilis pada Selasa (9 Juni 2020), menunjukkan, pelaksanaan sidang virtual masih banyak kendala. Kajian ini hanya menyoroti pada pelaksanaan sidang perkara pidana khusus.

Kendala utama yang dihadapi pengadilan ialah sumber daya manusia di bidang teknologi informasi (TI) dan sarana prasarana (infrastruktur) komputer/internet yang tidak mendukung.

Ke-16 pengadilan negari yang disoroti Ombudsman RI, antara lain PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Depok, PN Kota Bogor, PN Cibinong Kabupaten Bogor, dan PN Bekasi.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Tangerang, PN Serang, PN Medan, PN Batam, PN Jambi, PN Surabaya, PN Denpasar, PN Banjarmasin, PN Kupang, dan PN Manokwari.

Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, mengatakan, secara umum proses sidang virtual memang berjalan baik, tapi terhalang oleh beberapa kendala yang menjadi potensi maladministrasi.

Contoh kendala yang berpotensi maladministrasi, yaitu penundaan sidang yang berlarut. “Jaringan internet yang kurang stabil juga berpotensi menyebabkan penundaan berlarut dalam proses persidangan,” ujar dia dalam jumpa pers virtual.

Terbatasnya tenaga TI, menurut Adrianus, juga menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah persidangan. Belum lagi, ruang sidang yang mendukung perangkat telekonferensi masih sangat terbatas.

Sementara itu, Keasistenan Utama 1 Ombudsman RI, Nugroho Andriyanto, menambahkan, pengadilan-pengadilan belum didukung oleh perangkat telekonferensi yang memadai, seperti layar, mikrofon, proyektor, kamera, dan pengeras suara.

Di beberapa pelaksanaan sidang virtual di daerah, kata dia, juga seringkali terputus.

“Hal ini bukan karena masalah jaringan yang buruk atau kendala teknis, tetapi media yang digunakan hanya dapat berlangsung selama 40 menit. Hal ini karena mereka menggunakan aplikasi Zoom versi gratis," ujar Nugroho.

Permasalahan jaringan internet yang tidak stabil tidak hanya terjadi di pengadilan, tetapi juga di lingkup kejaksaan, lembaga pemasyaratan, dan rumah tahanan.

Temuan Ombudsman RI soal permasalahan persidangan virtual di 16 pengadilan negeri di Indonesia, sebagai berikut.

Dari segi sarana sidang:

  • Keluhan mengenai jaringan yang kurang baik.
  • Permasalahan jaringan tidak hanya terjadi di pengadilan, tapi juga di kantor kejaksaan, lapas, dan rutan.
  • Peralatan persidangan  seperti layar, mikrofon, proyektor, kamera,  dan pengeras suara belum tersedia di semua ruang sidang.
  • Ruang sidang hanya tersedia satu layar sehingga penasihat hukum dan jaksa kadang-kadang tidak dapat melihat pihak lain dengan jelas.
  • Penasihat hukum harus duduk berdampingan dengan jaksa serta saksi agar dapat bergiliran menggunakan mikrofon dan terekam kamera.
  • Beberapa proses sidang telekonferensi di daerah seringkali terputus. Bukan jaringan buruk, tapi teknis perangakat lunak yang digunakan hanya dapat berlangsung selama 40 menit karena memakai aplikasi Zoom tidak berbayar/gratis.

Pelaksanaan sidang:

  • Beberapa pengadilan hanya melakukan koordinasi dengan kejaksaan tanpa melibatkan penasihat hukum dan lapas/rutan.
  • Penasihat hukum tidak mendapatkan informasi mengenai proses persidangan yang akan dilakukan.
  • Dalam persidangan online penasihat hukum tidak bisa berada di dekat terdakwa, karena terdakwa harus tetap berada di lapas/rutan sehingga mengurangi kualitas pendampingan kepada terdakwa.
  • Persidangan secara virtual membuat penasihat hukum meragukan “kebebasan” saksi dalam memberikan keterangan. Karena  tidak mengetahui siapa yang berada di sekitarnya atau tidak dapat melihat mimik mukanya secara langsung.
  • Beberapa pengadilan negeri menerapkan semua pihak tidak hadir dalam persidangan atau hanya majelis hakim yang hadir dalam persidangan. Namun, ada juga pengadilan yang masih menghadirkan semua pihak dalam satu ruang sidang, kecuali, terdakwa yang harus tetap berada di lapas/rutan.
  • Persidangan virtual yang baru dilakukan masih dirasa asing sehingga alur proses persidangan secara virtual masih belum memiliki kejelasan.
  • Seringkali terjadi perbedaan antara satu sidang dengan yang lainnya terutama pada waktu awal-awal diterapkan.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#pengadilan   #persidanganvirtual   #ombudsmanrepublikindonesia   #zoom   #telekonferensivideo   #sidangjarakjauh   #ancamansiber   #serangansiber   #keamanansiber

Share:




BACA JUGA
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
Indonesia Dorong Terapkan Tata Kelola AI yang Adil dan Inklusif
SiCat: Inovasi Alat Keamanan Siber Open Source untuk Perlindungan Optimal
BSSN Selenggarakan Workshop Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata
Pentingnya Penetration Testing dalam Perlindungan Data Pelanggan