
Ilustrasi: Salah satu hoax terkait Covid-19
Ilustrasi: Salah satu hoax terkait Covid-19
Jakarta, Cyberthreat.id - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, kembali mengingatkan bahaya virus disinfodemic yang telah mengiringi pandemi Covid-19. Terlebih saat ini sudah memasuki era New Normal. Disinfodemic adalah virus informasi yang bahayanya mengiringi penyebaran virus Covid-19, tetapi sifatnya merusak pikiran masyarakat dan mengaburkan informasi.
"Virus Covid-19 itu sendiri memang masalah yang sedang kami atasi, tetapi ada virus yang sama bahayanya bahkan lebih berbahaya yaitu infodemic-nya, virus informasinya," kata Johnny dalam acara Rosi Kompas TV, Jumat (5 Juni 2020).
Disinfodemic atau infodemic merupakan istilah yang dikenalkan UNESCO - merujuk ke masifnya penyebaran hoax dan disinformasi seputar virus Corona.
Menurut Johnny, lantaran belum ada obat dan vaksin untuk virus Covid-19, maka kekuatan berbasis masyarakat sangat penting. Itu sebabnya informasi dari pemerintah yang sampai ke masyarakat harus tepat, dapat dipahami, diyakini, valid, dan dapat dipercaya.
"Apabila terjadi disrupsi informasi sampai ke masyarakat, maka kita tidak bisa menggunakan kekuatan besar kita, yaitu masyarakatnya," tutur Johnny.
Johnny mengkritik sejumlah media yang terlalu menggunakan judul click-bait, tetapi peran media sebagai transmitter atau penyambung informasi yang akurat antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam melawan disinfodemic.
Hingga Jumat (5 Juni 2020), Kominfo telah mengidentifikasi sebanyak 815 isu hoaks dan disinformasi terkait virus Corona yang tersebar di empat platform media sosial populer di Tanah Air yakni Instagram, Twitter, YouTube dan Facebook.
Cyber Drone Kominfo juga aktif bergerak melawan penyebaran hoax dan disinformasi Covid-19.
"Dan tersebar sebanyak 1.696 isu di empat platform digital saja. Yang sudah (Kominfo) lakukan, yang pertama pasti kami melakukan seleksi terhadap informasi melalui Cyber Drone yang ada di Kominfo," jelas Johnny.
Cyber Drone Kominfo bekerja 24 jam non-stop melakukan monitoring dan penyaringan informasi. Tim tersebut, kata dia, bekerja menyusun kategori informasi yang betul, informasi yang hoaks, mana yang disinformasi, hate speech, dan seterusnya.
Johnny kembali mengingatkan ancaman bagi pembuat maupun penyebar hoax yang dapat dijerat dengan Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kominfo juga berkolaborasi dengan kepolisian (yang juga memiliki Patroli Siber) dalam menindak tegas para pelaku yang memproduksi maupun menyebarkan hoaks Covid-19. Sejauh ini sudah ada 104 orang yang menjadi tersangka karena membuat atau mempromosikan hoaks dan disinformasi Covid-19.
"Kami berkomunikasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penegakan hukum. Hanya terkait dengan Covid-19, ada 104 tersangka, 17-nya sudah ditahan," tutur Johnny. []
Redaktur: Arif Rahman
Share: