IND | ENG
Pengumumannya Masih Ada di Web Kominfo, Menteri Johnny Bilang Tak Mungkin Blokir Internet Papua

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate

Pengumumannya Masih Ada di Web Kominfo, Menteri Johnny Bilang Tak Mungkin Blokir Internet Papua
Yuswardi A. Suud Diposting : Jumat, 05 Juni 2020 - 23:02 WIB

Cyberthreat.id - Entah apa yang merasukinya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate bersikukuh meyakini pemerintah tidak mengambil keputusan dan kebijakan yang melanggar hukum terkait pemblokiran internet di Papua pada Agustus 2019. Padahal, pengumuman pemblokiran internet di Papua masih ada di situs resmi Kominfo.

Pernyataan itu disampaikan Johnny setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memvonis presiden dan menkominfo melanggar hukum dalam kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Keputusan itu menyusul gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan SAFEnet.

Johnny bilang, dia tidak menemukan informasi ada rapat-rapat di Kementerian Kominfo soal pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

"Secara teknis tidak mungkin Kominfo melakukan pemutusan akses internet atau pelambatan internet yang tata kelolanya berada pada manajemen operator seluler," kata Johnny seperti dilansir Tempo.co, Jumat (5 Juni 2020).

Johnny juga mengatakan, Kementerian Kominfo belum menemukan dokumen yang menyebutkan bahwa operator seluler membuat kebijakan pelambatan internet di Papua dan Papua Barat saat itu.

Johnny pun menegaskan belum ditemukan dokumen tentang keputusan pemerintah pusat, baik di kabinet maupun Kementerian Kominfo, untuk melakukan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

"Bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastruktur telekomunikasi oleh kelompok yang tidak jelas dan itu berdampak pada gangguan internet di wilayah tersebut," ujarnya.

Menurut Johnny, pada saat kerusuhan di Papua dan Papua Barat terjadi perusakan terhadap properti pemerintah dan infrastruktur publik, termasuk listrik dan telekomunikasi.

Dia mengatakan perbaikan terhadap kerusakan jaringan tadi tidak bisa dilakukan dengan cepat. Perusakan itu bisa saja berdampak pada pelayanan internet yang lebih lambat.

"Siapa yang melakukannya itu yang perlu diselidiki," kata Johnny Plate.

Ketika kerusuhan di Papua dan Papua Barat terjadi Menkominfo dijabat Rudiantara. Sedangkan Johnny menjabat sejak Oktober 2019.

Penelusuran Cyberthreat.id, pengumuman pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat masih bisa ditemukan di website resmi Kominfo. Setidaknya, ditemukan ada dua siaran pers dari Kominfo yang mengumumkan kebijakan itu.

Siaran pers pertama berjudul "Pemblokiran Layanan Data di Papua dan Papua Barat." Bernomor 155/HM/KOMINFO/08/2019, siaran pers itu diterbitkan pada Rabu, 21 Agustus 2019.

Di situs Kominfo, pengumuman itu masih dapat diakses di link ini: https://www.kominfo.go.id/content/detail/20821/siaran-pers-no-155hmkominfo082019-tentang-pemblokiran-layanan-data-di-papua-dan-papua-barat/0/siaran_pers

Berikut adalah bunyi lengkapnya.

Pemblokiran Layanan Data di Papua dan Papua Barat

Siaran Pers No. 155/HM/KOMINFO/08/2019

Rabu, 21 Agustus 2019

Tentang

Pemblokiran Layanan Data di Papua dan Papua Barat

Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal.

Demikian disampaikan. Terima kasih.

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id



Berikutnya, pada Jumat, 23 Agustus 2019, Kominfo kembali mengeluarkan siaran pers nomor 159/HM/KOMINFO/08/2019 berjudul "Pemblokiran Layanan Data di Papua dan Papua Barat Masih Berlanjut."

Di situs Kominfo, pengumuman itu masih dapat diakses di link ini: https://www.kominfo.go.id/content/detail/20860/siaran-pers-no-159hmkominfo082019-tentang-pemblokiran-layanan-data-di-papua-dan-papua-barat-masih-berlanjut/0/siaran_pers


Berikut adalah kutipan lengkapnya.

Siaran Pers No. 159/HM/KOMINFO/08/2019

Jumat, 23 Agustus 2019

Tentang

Pemblokiran Layanan Data di Papua dan Papua Barat Masih Berlanjut

Merujuk Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 155/HM/KOMINFO/08/2019 tanggal 21 Agustus 2019 mengenai Pemblokiran Layanan Data di Papua dan Papua Barat, dengan ini disampaikan bahwa hingga saat ini, Jumat (23/8/2019) pemblokiran data internet pada layanan operator seluler masih berlanjut. Pemblokiran layanan data atau internet  tersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal.  

Untuk saat ini, masyarakat tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat/SMS.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait pada Jumat (23/8/2019) pukul 16.00, Pemerintah menyimpulkan bahwa meskipun situasi dan kondisi di beberapa kota dan kabupatan di Papua dan Papua Barat mulai berangsur-angsur pulih, namun distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis masih terbilang tinggi.

Setidaknya 33 konten dan total 849 tautan informasi hoaks dan provokatif terkait isu Papua telah diidentifikasi,  divalidasi dan diverifikasi oleh Kementerian Kominfo hingga Jumat (23/8/2019) siang. Ke-33 konten serta 849 tautan konten hoaks dan provokatif tersebut disebarkan ke ratusan ribu pemilik akun media sosial facebook, Instagram, twitter dan youtube.

Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan Papua Barat, sekali lagi Kementerian Kominfo mengimbau warganet di seluruh tanah air untuk tidak ikut mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya atau yang terindikasi hoaks atau hasutan yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

Kementerian Kominfo menerima pengaduan konten dari masyarakat melalui pesan whatsApp di nomor 0811 922 4545 atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id serta melalui akun twitter @aduankonten. Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan screenschot atau tangkapan layar dari konten negatif atau hoaks yang ingin diadukan.

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id

***

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (3 Juni 2020), majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Nelvy Christin menyebutkan internet adalah netral, bisa digunakan untuk yang positif dan membangun peradaban. Jika ada konten yang melanggar hukum, maka yang dibatasi adalah konten tersebut.

Menurut majelis hakim, keputusan pemerintah memblokir internet di Papua dan Papua Barat juga menyalahi prosedur karena tidak didahului pengumuman keadaan bahaya.

Secara substansi, menurut majelis hakim, pemadaman internet juga menyalahi ketentuan Diskresi, dan bertentangan dengan UU dan asas umum pemerintahan yang baik.

"Menkominfo dan Presiden tidak membuktikan bahwa Indonesia dalam keadaan bahaya," sebut majelis hakim.

Hakim juga memerintahkan pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia," tuturnya.

Pihak tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp457 ribu.[]

#internet   #papua   #kominfo   #jokowi

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi