IND | ENG
Hadapi New Normal, Pegawai Kominfo Bekerja Lebih Fleksibel

Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. | Foto: Arsip Cyberthreat.id

Hadapi New Normal, Pegawai Kominfo Bekerja Lebih Fleksibel
Faisal Hafis Diposting : Jumat, 05 Juni 2020 - 18:18 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menerapkan skema baru dalam bekerja di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Skema baru itu dinamai dengan “fleksibilitas tempat bekerja” (flexible working space/FWS). Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2020.

“Dalam menghadapi new normal, Kominfo telah membuat surat edaran untuk seluruh pegawai mengenai protokol pelaksanaan kerja di kantor dan fleksibilitas tempat bekerja," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti dalam konferensi pers virtual, Jumat (5 Juni 2020).

Niken mengatakan, penerapan FWS ialah langkah Kominfo untuk menghadapi era kehidupan normal baru (new normal) usai pandemi Covid-19.

Implementasi FWS baru berlaku setelah kebijakan bekerja dari rumah (work from home) berakhir.

"FWS ini bisa dilaksanakan di rumah atau tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang terletak di satu wilayah dengan kantor atau tempat tinggal pegawai," ujar Niken.

Dengan skema FWS diharapkan dapat memberikan fleksibilitas pegawai selama periode tertentu, terutama dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Meski begitu, kata Niken, pegawai harus tetap memperhatikan keamanan data-data kantor serta produktivitas kerjanya.

"Bagi pegawai yang menjalani FWS ini, dipersyaratkan dapat bekerja mandiri,” tutur Niken.

“Pegawai yang bekerja di rumah atau di tempat selain kantor, harus bisa bekerja mandiri, bertanggung jawab, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dan berkomunikasi efektif serta responsif.”

Skema FWS diperuntukkan untuk pegawai Kominfo yang pekerjaannya tidak sering berhubungan atau kontak dengan publik, pelanggan, klien, masyarakat umum dan sebagainya, seperti unit perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan.

Selama tiga bulan terakhir, Niken mengatakan, Kominfo juga telah menerapkan presensi geo-tagging yang dilakukan secara online dan pelaporan pekerjaan berbasis aplikasi.

Untuk pegawai yang melaksanakan kerja di kantor disesuaikan terhadap kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Menurut Niken, skema baru dalam bekerja itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Sesuai SE tersebut ada pembatasan jumlah pegawai maksimal, yaitu sebanyak 50 persen dari total seluruh pegawai dalam satu unit organisasi eselon satu selama dua pekan berturut-turut. Kemudian, dilanjutkan pelaksanaan FWS selama dua pekan.

Untuk pegawai yang bekerja di kantor tetap diwajibkan untuk menggunakan masker serta melakukan self assessment risiko Covid-19 agar aman dari virus.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#kementeriankominfo   #newnormal   #covid-19   #workfromhome   #telekonferensivideo   #flexibleworkingspace   #RosaritaNikenWidiastuti

Share:




BACA JUGA
Data Pribadi Peserta Dibocorkan di Forum Peretas, BPJS Ketenagakerjaan: Kami Tindaklanjuti Ini Serius
Bjorka Klaim Bobol BPJS Ketenagakerjaan. Bocorkan Sampel Data Pribadi dari Warga Kota Tangerang
Situsweb Pemerintahan Disusupi Judi Online, Dirjen Aptika Sebut Pengelola Web Kurang Paham Keamanan Siber
Peretas China Mencuri Rp 312 M Dari Dana Bantuan Covid-19 Milik Amerika Serikat
Pasca Gempa Cianjur Kemenkominfo dan Operator Seluler Lakukan Pemulihan Jaringan