IND | ENG
BPKN Ingatkan Penanganan Pengguna Kartu Kredit yang Terdampak Covid-19

Ilustrasi

BPKN Ingatkan Penanganan Pengguna Kartu Kredit yang Terdampak Covid-19
Arif Rahman Diposting : Jumat, 05 Juni 2020 - 16:41 WIB

Cyberthreat.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan pemerintah tentang penanganan dan pengaduan konsumen kartu kredit yang meningkat sejak pandemi Covid-19 hingga sekarang memasuki era New Normal.

BPKN menyebutkan setidaknya tiga hal terkait pengaduan kartu kredit seiring berkembangnya transaksi masyarakat yang gemar berbelanja online, melakukan transaksi menggunakan kartu kredit, hingga menyebabkan penggunaan kartu kredit semakin diminati.

Pertama, masih sering ditemukan praktik bank melelang atau menjual di bawah nilai kredit secara borongan data-data tagihan (pengutang) tersebut kepada pihak ketiga (debt collector), dimana pihak ketiga tersebut-lah yang memaksimalkan penagihan ke pengguna kartu kredit.

Kedua, masih banyak terjadi pembobolan kartu kredit oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dimana konsumen mendapat telepon dan digiring opini agar memberikan data pribadi kepada orang yang mengaku dari penerbit.

Ketiga, perlindungan data pribadi nasabah yang disalahgunakan oleh perusahaan lain untuk menawarkan produk-produk jasa keuangan yang lainnya.

"Pemegang kartu kredit sebagai konsumen tentunya membutuhkan perlindungan hukum," tulis BPKN dalam rilis yang diterbitkan, Jumat (5 Juni 2020).

Selama ini perlindungan konsumen pengguna kartu kredit menggunakan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP/2016 Perihal Perubahan Keempat atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

"Konsumen kerap terganggu karena mendapat penawaran jasa keuangan seperti kredit tanpa agunan, kartu kredit, dan lain-lain."

Selain pengawasan dan pengendalian  terhadap penagihan konsumen kartu kredit yang gagal bayar, BPKN juga menekankan pentingnya edukasi dan literasi konsumen. Disebutkan bahwa tugas marketing tidak hanya mencari nasabah, tetapi juga memberikan edukasi secara memadai kepada nasabah sehingga mengurangi masalah yang muncul di kemudian hari.

"Kerap terjadi nasabah yang tidak pernah diberi tahu tentang berbagai hal seperti fitur-fitur dan kejelasan manfaat serta resiko produk dari jasa keuangan."

Temarketing produk keuangan sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran No. 12/SEOJK.07/2014 tentang penyampaian informasi dalam pemasaran produk dan layanan jasa keuangan, didalamnya mengatur antara lain; komunikasi hanya dapat dilakukan pada hari kerja dengan waktu kerja kecuali atas persetujuan atau permintaan nasabah dan di dalam memasarkan marketing harus jelas maksud dan tujuan serta adanya rekam suara.

Untuk lebih memaksimalkan perlindungan konsumen di era New Normal, BPKN juga menyampaikan perlunya untuk segara menyempurnakan SE BI Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen Kartu Kredit.

#BPKN   #kartukredit   #datapribadi   #keamananinformasi   #perlindungankonsumen   #corona   #Covid-19

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam
BSSN Berikan Literasi Keamanan Siber Terhadap Ancaman Data Pribadi di Indonesia