
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Jakarta, Cyberthreat.id – Indonesia saat ini belum memiliki undang-undang tentang perlindungan data pribadi (PDP). Jika kondisi ini dibiarkan tanpa kepastian, hanya akan menjadi masalah besar di kemudian hari.
"Di dalam tata kelola perundang-undangan untuk data pribadi belum ada. Adanya cuma peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (permen). Ini sebenarnya menjadi masalah besar yang saya katakan sebagai ‘bom waktu’," ujar Sekretaris Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Satriyo Wibowo di diskusi publik virtual di Jakarta, Kamis (4 Juni 2020) malam.
Saat ini Indonesia baru memiliki regulasi terkait dengan PDP, yaitu PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Menurut Wibowo, kedua regulasi tersebut belum cukup untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia. Diperlukan sebuah undang-undang yang secara komprehensif mengatur hal itu, kata dia.
"Selama UU Perlindungan Data Pribadi belum ada dan belum jelas penegakan hukumnya, ya we are alone. Kita itu sendirian, kita harus jagain sendiri (data) kita," ujar dia.
Berita Terkait:
Wibowo punya alasan sendiri mengapa regulasi PDP tersebut sangat penting. Di kala pandemi virus corona (Covid-19) yang masih berlangsung dan Indonesia tengah menghadapi "new normal", kata dia, layanan digital menjadi pilihan bagi banyak orang dan perusahaan.
Penggunaan layanan digital tersebut memiliki risiko, salah satunya kebocoran data. Menurut Wibowo, ancaman mengenai data ini akan selalu mengintai pengguna layanan digital di Indonesia.
Ia kemudian menyinggung isu kebocoran data Tokopedia, Bhinneka.com, dan data DPT Pemilu 2014 milik KPU RI.
"Ini yang bikin deg-degan. Walaupun statusnya masih dugaan diretas, kalau [data] DPT komplit, benar-benar 200 juta itu di tangan orang jahat, bayangkan [bahayanya]!" ujar Wibowo.
Sementara, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, pemerintah sedang mencari metode paling efektif dalam membahas Rancangan Undang-Undang PDP di tengah pandemi Covid-19.
Draf RUU PDP sudah dikirim pemerintah ke DPR RI pada 24 Januari 2020. Karena pandemi Covid-19, pembahasan RUU ikut tertunda.
“Tadinya kami akan membahas bulan Maret kemarin, tapi karena ada pandemi ini kita lagi mencari metode yang paling efektif dalam pembahasannya secara online supaya tidak ada voting segala macam,” tutur Semuel.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: