IND | ENG
OJK Kembali Ingatkan Fintech untuk Menjaga Keamanan Data

Ilustrasi

OJK Kembali Ingatkan Fintech untuk Menjaga Keamanan Data
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Rabu, 03 Juni 2020 - 09:00 WIB

Cyberthreat.id -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada para pelaku fintech untuk menjaga keamanan sistem informasi dan melindungi data para nasabah. Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar Kasan, mengatakan pelindungan data pribadi sudah menjadi kewajiban pelaku fintech guna menjaga keamanan transaksi dan keamanan nasabahnya. Terlebih, saat ini marak kasus kebocoran data.

"Keamanan data ini sangat penting. Kami tidak ingin di fintech ada data dijual ataupun bocor," ungkap Munawar dalam konferensi pers secara daring bersama AFPI, Selasa (2 Juni 2020).

Pelaku fintech, kata dia, wajib menerapkan sistem keamanan data dengan standar keamanan internasional. Tidak hanya mengandalkan standar keamanan yang sesuai dengan ISO 27001.

"Keamanan data transaksi dan juga data pribadi nasabah harus dipastikan aman sepanjang masa."

OJK sudah sejak lama menekankan soal keamanan data sebagai hal yang sangat krusial kepada para pelaku fintech. Bahkan, sebelum otoritas mengeluarkan izin permanen kepada sebuah fintech, ada proses panjang yang harus dilalui penyelenggara dengan waktu sekitar satu tahun.

Pelaku Fintech P2P akan diuji seberapa besar kemampuannya dalam perlindungan konsumen. Itu sebabnya proses perizinan ini berbeda dengan proses pendaftaran fintech biasa.

Sayangnya dalam paparan tersebut Munawar tidak menyebut tata kelola pelindungan data di Tanah Air seperti regulasi hingga hukuman jika terjadi pelanggaran data.

"Mereka (fintech) harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti keamanan sistem informasi berupa ISO 27001, yang merupakan standar internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi."

Saat ini sudah ada 33 penyelenggara Fintech Lending yang mengantongi lisensi dari OJK. Sementara total anggota AFPI saat ini sudah mencapai 161 perusahaan. Sisanya masih berstatus terdaftar di OJK.

Baru-baru ini delapan fintech mendapatkan izin OJK. Mereka adalah Pinjam Modal (PT. Finansial Integrasi Teknologi), Taralite (PT. Indonusa Bara Sejahtera), Danarupiah (PT. Layanan Keuangan Berbagi), Pinjamwinwin (PT. Progo Puncak Group), Julo (PT. Julo Teknologi Finansial), Indodana (PT. Artha Dana Teknologi), Awantunai (PT. SimpleFi Teknologi Indonesia) dan Alami  (PT. Alami Fintek Sharia).

Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi, mengatakan dengan bertambahnya izin usaha yang diperoleh pelaku fintech dapat memperkuat industri. Dia berharap penerimaan izin usaha dari 8 member AFPI kali ini ini bisa menginspirasi member lainnya yang masih berproses untuk mendapatkan izin dari OJK.

Menurut Adrian, izin wajib didapatkan untuk menjadi penyelenggara Fintech P2P Lending yang comply terhadap regulasi dan aturan OJK maupun dari asosiasi guna menjaga kredibilitas industri. Diantara syarat izin tersebut adalah keamanan sistem informasi ISO 27001 yang merupakan standar internasional.

"Untuk itu kami menekankan kepada seluruh anggota agar memenuhi semua persyaratan yang diberikan OJK," ujarnya.

Pemberian izin usaha dari OJK menandakan kredibilitas industri Fintech P2P Lending semakin tinggi. Hal ini terlihat dari meningkatnya angka penyaluran pinjaman dari seluruh anggota AFPI kepada masyarakat.

Berdasarkan data OJK per Maret 2020, akumulasi penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending naik 208,83% menjadi Rp 102,53 triliun dari posisi periode yang sama tahun lalu. []

Redaktur: Arif Rahman

#OJK   #AFPI   #fintech   #datapribadi   #keamananinformasi   #transaksielektronik   #ekonomidigital

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode