
Dr. Edmon Makarim | Foto: Arsip Cyberthreat.id
Dr. Edmon Makarim | Foto: Arsip Cyberthreat.id
Jakarta, Cyberthreat.id – Pakar Hukum Telematika Universitas Indonesia, Dr. Edmon Makarim memandang saatnya Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) harus segera dibahas kembali dan segera dirampungkan. Alasannya, keamanan siber memang semakin serius. "Sama halya dengan RUU PDP (Pengamanan Data Pribadi)," katanya.
“Karena dalam kondisi kedaruratan dan bencana (Covid-19) ini, kita semua dipaksa untuk online sehingga seharusnya keamanan siber menjadi perhatian bersama,” Edmon dalam perbincangan dengan Cyberthreat.id, Selasa (2 Juni 2020).
Apalagi dengan adanya kebocoran data pelanggan situs web belanja Tokopedia dan Bhinneka.com, kata Edmon, RUU KKS haruslah menjadi perhatian, tidak hanya RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Untuk menjaga kepentingan nasional terhadap perlindungan aset dan kepentingan nasional yang terhubung dengan cyberspace, “Semestinya RUU [KKS juga] menjadi prioritas,” ujar Edmon.
RUU KKS saat ini telah masuk Program Legislasi Nasional prioritas 2020 yang diusulkan oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda pembahasan kembali.
Edmon mengatakan, RUU KKS sudah termasuk kategori darurat (emergency) untuk disahkan dan bukan sekadar kategori penting (urgent) lagi, sama halnya dengan RUU PDP.
Ia juga menyarankan dalam pembahasan nantinya DPR bisa memulai dengan draf lama yang sudah disusun.
“Dapat melanjutkan yang lama dengan perbaikan terhadap pasal-pasal yang dipandang oleh masyarakat sebagai kontroversi,” tutur dia.
Dekan Fakultas Hukum UI tersebut juga berharap UU KKS nantinya mampu mendorong dan meningkatkan kemampuan serta terbentuknya sistem keamanan dan ketahanan siber yang melindungi kepentingan nasional.
Sebelumnya, Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Raykat RI, Christina Aryani mengatakan, pembahasan RUU KKS dan RUU PDP saat ini masih terkendala pandemi virus corona (Covid-19).
"Pandemi Covid-19 ini di luar dugaan kita semua," kata Christina kepada Cyberthreat.id pada 22 Mei lalu.
Padahal, menurut Christina, baik RUU KKS dan RUU PDP merupakan regulasi yang sangat penting mengingat banyaknya insiden siber yang mengincar data masyarakat di Indonesia.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Redaksi: Judul artikel ini sudah diralat pukul 18.08 WIB, (03/05/2020), judulnya semula bisa membuat salah penafsiran dari pemahaman dari keseluruhan artikel.
Share: