IND | ENG
Pemerintah Wacanakan Atur VPN, Ini Komentar APJII

Ilustrasi. Foto: slate.com

Pemerintah Wacanakan Atur VPN, Ini Komentar APJII
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Selasa, 11 Juni 2019 - 21:41 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Jika pemerintah ingin mengontrol penuh terhadap situs-situs web terlarang atau yang telah diblokir, seharusnya ada regulasi khusus yang mengatur layanan jaringan pribadi virtual (virtual private network/VPN).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Operasi & Pengembangan IIX Data Center Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Benyamin P. Naibaho, saat berbincang dengan Cyberthreat.id, Selasa (11/6/2019).

Pernyataan tersebut menanggapi kabar pemerintah Rusia dan Amerika Serikat yang juga sedang menyoroti penggunaan VPN. Bahkan, Rusia akan memblokir sembilan layanan VPN pada bulan depan lantaran membangkang aturan yang berlaku di negara tersebut.


Berita Terkait:


Menurut Benyamin, pemerintah memang seharusnya mengontrol layanan VPN agar situs–situs web terlarang tidak bisa di akses meski memakai VPN.

“Seperti di Rusia, Amerika dan China, di mana situs-situs yang sudah diblokir pemerintah tetap tidak bisa dibuka meski menggunakan VPN,” kata Benyamin.

“Jika memang penyedia VPN tidak menurut, ya sebaiknya diberi denda atau ditutup,” ia menambahkan.

Benyamin mengatakan, penerapan regulasi VPN di Indonesia tidaklah mudah. Kemungkinan besar akan mendapatkan pertentangan dari sebagian masyarakat. “Saya rasa regulasi (VPN) itu tidak akan ada jika bukan hal yang urgensi,” kata Benyamin. Yang dimaksud urgensi, misalnya, ada kejadian yang bersifat gentin dan membahayakan keamanan negara.


Berita Terkait:


Ia berkaca pada pemerintah China yang mendapat kritik atas kebijakan pembatasan VPN. Menurut dia, pertentangan yang bakal mengemuka di publik jika VPN diatur adalah pemerintah dianggap membatasi kebebasan berpendapat.

Seperti diketahui, China telah menerapkan regulasi terkait penggunaan VPN. Masyarakat Negeri Tirai Bambu itu hanya bisa menggunakan VPN yang berlisensi dan disetujui oleh pemerintah China. Jika ketahuan menggunakan VPN ilegal, pengguna dikenai denda sebesar 1.000 yuan atau sekitar Rp 2 juta.

Untuk itulah, peran Kementerian Komunikasi dan Informatikan sangat ditunggu. Benyamin menuturkan, dari sisi penyedia jasa internet, pemblokiran terhadap situs-situs web terlarang mudah untuk dilakukan secara serempak.

“Tetapi, apakah penyedia jasa internet diberikan otoritas untuk melakukan itu?” ujar Direktur Utama PT Cyber Network tersebut.

Selama ini, kata dia, para penyedia jasa internet hanya bisa melakukan pemblokiran jika pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang mengaturnya.

Redaktur: Andi Nugroho

#VPN   #hacker   #rusia   #nordvpn   #kasperskysecureconnection   #greatfirewall   #regulasivpn   #kemenkominfo

Share:




BACA JUGA
Microsoft Ungkap Aktivitas Peretas Rusia Midnight Blizzard
Penjahat Siber Persenjatai Alat SSH-Snake Sumber Terbuka untuk Serangan Jaringan
Peretas China Beroperasi Tanpa Terdeteksi di Infrastruktur Kritis AS selama Setengah Dekade
Google Cloud Mengatasi Kelemahan Eskalasi Hak Istimewa yang Berdampak pada Layanan Kubernetes
Serangan siber di Rumah Sakit Ganggu Pencatatan Rekam Medis dan Layanan UGD