IND | ENG
Kemenkominfo Akui Ada Wacana Atur Layanan VPN

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu . Foto: Cyberthreat.id | Rahmat Herlambang

Kemenkominfo Akui Ada Wacana Atur Layanan VPN
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Selasa, 11 Juni 2019 - 21:05 WIB

Jakarta, Cybertrheat.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, menyatakan, wacana pembuatan regulasi tentang penggunaan layanan jaringan pribadi virtual (virtual private network/VPN) sempat muncul di internal pemerintah.

Wacana itu muncul, kata dia, setelah berkaca pada pemblokiran terhadap sebagian fitur media sosial dan pesan instan pada tanggal 22-25 Mei lalu.

Seperti diketahui, selama empat hari tersebut pemerintah memblokir Facebook, Instagram, WhatsApp, dan Twitter. Pengguna tak bisa mengunggah atau mengunduh foto dan video, tapi hanya teks yang diizinkan oleh pemerintah.

Berita Terkait:


Sayangnya, kata Ferdinandus, pemblokiran itu dirasa kurang efektif lantaran pemakaian VPN begitu masif oleh masyarakat sehingga pemerintah berniat untuk mengevaluasinya.


Berita Terkait:


“Seperti kita tahu saat terjadi pemblokiran selama empat hari itu jumlah unduhan aplikasi VPN itu meningkat sangat tinggi. VPN inilah yang menyebabkan kurang efektifnya pemblokiran,” ujar Nando, sapaan akrab dia, saat dihubungi Cyberthreat.id, Selasa (11/6/2019).

Pantauan Drone Emprit terkait dengan perbincangan layanan VPN di WhatsApp Group selama masa pemblokiran 22-25 Mei 2019.

Menurut Nando, saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur tentang VPN. “Tetapi, sudah ada pembicaraan soal regulasi ini. Entah, itu nantinya berbentuk peraturan menteri atau apa, ditunggu saja,” ujar dia.

Sekadar info, saat ini sejumlah negara mulai menyoroti penggunaan VPN seperti China, Amerika Serikat, dan Rusia. Bahkan, pemerintah Rusia telah menyurati 10 perusahaan VPN untuk tunduk pada regulasi yang berlaku jika ingin masih beroperasi di Rusia. Dari 10 layanan VPN tersebut, hanya satu yang mau memenuhi aturan pemerintah Rusia, sedangkan sembilan lainnya menolak dan akan diblokir bulan depan.


Berita Terkait:


Redaktur: Andi Nugroho

#VPN   #hacker   #rusia   #nordvpn   #kasperskysecureconnection   #greatfirewall   #regulasivpn   #kemenkominfo

Share:




BACA JUGA
Microsoft Ungkap Aktivitas Peretas Rusia Midnight Blizzard
Penjahat Siber Persenjatai Alat SSH-Snake Sumber Terbuka untuk Serangan Jaringan
Peretas China Beroperasi Tanpa Terdeteksi di Infrastruktur Kritis AS selama Setengah Dekade
Google Cloud Mengatasi Kelemahan Eskalasi Hak Istimewa yang Berdampak pada Layanan Kubernetes
Serangan siber di Rumah Sakit Ganggu Pencatatan Rekam Medis dan Layanan UGD