IND | ENG
Soal DFFT, Pakar Siber: Indonesia Belum Punya UU PDP

Pakar keamanan siber CISSRec Pratama Persadha | Foto: Rahmat Herlambang

Soal DFFT, Pakar Siber: Indonesia Belum Punya UU PDP
Arif Rahman Diposting : Selasa, 11 Juni 2019 - 15:01 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Pakar keamanan siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, menilai Indonesia harus hati-hati menafsirkan Data Free Flow with Trust (DFFT) yang dibahas forum menteri G-20 di Jepang 8-9 Juni 2019. 

"Kita belum memiliki instrumen hukum perlindungan data pribadi (PDP)," kata Pratama kepada Cyberthreat.id, Selasa (11/6/2019). 

DFFT diusulkan pertama kali oleh Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe. Jepang, yang juga tuan rumah G-20 pada 28-29 Juni 2019, sedang berupaya menjadikan pertukaran big data sebagai salah satu kekuatan bisnis globalnya.

Untuk itu, Negeri Sakura menjalin kerja sama dengan negara yang bisa diajak bekerja sama. Katakanlah Jepang tidak akan meminta data strategis Indonesia, begitu pun sebaliknya.

Namun, dalam pelaksanaan teknis tidak mudah terutama jika dikaitkan dengan birokrasi modern dan penggunaan teknologi berkelanjutan. 

Apalagi jika situasinya negara lain sudah memiliki regulasi perlindungan data. Pada dasarnya perbedaan regulasi di setiap negara berpotensi menyulitkan.

Terlebih, DFFT dianggap tidak adil bagi negara yang jumlah penduduknya besar ditambah adanya kesenjangan teknologi.

"Artinya Jepang juga harus memberikan transfer teknologi bila mau bekerjasama dengan negara lain," ujarnya. 

Indonesia Masih Memilah Data

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sejak 2015 belum juga selesai, sementara DFFT menghendaki terjadinya pertukaran/aliran data antarnegara.

Tahun 2019 RUU PDP masuk Prolegnas, tapi paling cepat realisasinya diprediksi tahun 2020 setelah pelantikan DPR dan kabinet baru.

Menkominfo Rudiantara dan Mendag Enggartiasto Lukita cenderung menyetujui usulan DFFT dari Jepang. Pratama melihat perlu adanya kesepakatan bersama dan keseimbangan yang kuat antara arus bebas data serta data yang diproteksi. 

Secara teknis, kata dia, Indonesia masih dalam proses pemilahan data. Misalnya, klasifikasi mana saja data rahasia, strategis dan terbuka.

Sedangkan secara spesifik jenis data yang termasuk DFFT belum terlihat. Itu terjadi karena masing-masing negara memiliki sensitivitas yang berbeda. 

"Karena saat ini perusahaan besar dunia sangat masif memanfaatkan big data. Dalam hal ini DFFT membuat negara-negara bersama dengan Jepang memanfaatkan data dengan keuntungan yang seharusnya di kedua belah pihak, tidak hanya pihak yang kuat saja."

Bagaimana dengan keamanan data? 

Pratama mengatakan isu keamanan data akan menjadi akses lebih lanjut. Pada prinsipnya, kata dia, data yang boleh dibagi adalah data umum dan data terbuka.

Persoalan klasifikasi data harus lebih jelas terlebih dahulu sesuai proporsi kebutuhan serta keamanan dalam negeri. 

"Misalnya data persebaran dokter di tanah air. Tampaknya memang biasa saja, tapi ternyata sangat penting sebagai refleksi kedaulatan serta keamanan nasional karena persebaran tenaga kesehatan sangat krusial."

DFFT memang ditengarai sebagai salah satu upaya Jepang dan negara maju lainnya untuk mengejar ketertinggalan teknologi infomasi dari China yang sangat vokal mempromosikan teknologi 5G.

"Perkembangan 5G dan platform internet dari China sangat pesat, belum lagi perangkat kerasnya, sehingga aliran data ke Tiongkok jelas sangat besar, sehingga memperkuat daya saing negara tersebut," ujarnya.
 

#dfft   #uupdp   #keamanan   #siber   #nasional   #ekonomi   #digital

Share:




BACA JUGA
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi