
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Jakarta, Cyberthreat.id – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22 Mei 2020), mengatakan aplikasi KSP ilegal itu mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.
"Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi," kata Tongam.
Tongam menambahkan Satgas Waspada Investasi OJK bersama Kementerian Koperasi telah meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut.
Menurut dia, penindakan ini sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjol ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat yang saat ini sedang menurun pendapatannya akibat pandemi virus corona (Covid-19).
"Kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu," katanya.
Sejak 2018 sampai saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.536 pinjol ilegal.
Dalam keterangan di situs webnya, OJK menyampaikan, pabila masyarakat ingin meminjam secara online perhatikan tips sebagai berikut:
Share: