
Aplikasi Jakevo milik Pemprov DKI Jakarta
Aplikasi Jakevo milik Pemprov DKI Jakarta
Cyberthreat.id - Aplikasi pelayanan perizinan dan pengurusan layanan administrasi online DKI Jakarta yang beralamat di jakevo.jakarta.go.id mengekspose data pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), NPWP hingga nomor telepon pemohon muncul di user lain yang sedang mengakses layanan tersebut.
Dilaporkan pertama kali oleh wartawan kumparan.com, kebocoran diketahui saat wartawan kumparan mengakses layanan itu sekitar pukul 23.30 WIB pada Selasa lalu (18 Mei 2020).
Saat sedang mengakses layanan itu, menurut wartawan kumparan, yang muncul di layar monitor bukan kanal pengajuan SIKM, melainkan data diri seorang perempuan yang sedang mengajukan permohonan.
Selain bocornya data pengguna, di hari yang sama, sejumlah warga mengeluhkan tak bisa mengakses laman jakevo.jakarta.go.id.
Situs ini dikelola oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta. Selain situs web, ada pula aplikasi mobile di Google Play Store (Android) dan Apps Store (iPhone) bernama Jakevo.
Ini adalah layanan perizinan online yang melayani aneka rupa pengurusan layanan administrasi warga Jakarta. Dari pengurusan IMB, hingga izin usaha. Saat pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi virus corona, Jakevo melayani permohonan untuk mendapatkan surat izin keluar masuk Jakarta.
Cyberthreat.id mencoba mengakses layanan itu. Untuk dapat mengajukan permohonan perizinan, seseorang harus mendaftar. Data yang diminta antara lain berupa NIK, Nomor KK, alamat, nomor NPWP, nomor telepon/ponsel, berikut tempat dan tanggal lahir. Tanpa mengisi data-data itu, layanan tak dapat diakses.
Data yang harus diisi saat mendaftar di situs jakevo.jakarta.go.id,
Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP DKI, Renaldi, mengatakan belum bisa memastikan penyebab kasus dugaan kebocoran data. Namun ia memastikan timnya tengah mendalami hal itu.
Tentang situs tak bisa diakses, Renaldi mengatakan itu dampak dari pengaturan yang dilakukan untuk mengintegrasikan layanan baru berupa SIKM di situs itu.
Di halaman muka situs itu disebutkan sudah menyelesaikan 123.519 permohonan perizinan, 41.048 dalam proses, dan ada 142.769 pendaftar.[]
Share: